Menu

Mode Gelap
 

News · 3 Mar 2026 05:28 WIB ·

Investigasi Jalur ‘Tikus’ Ore Nikel Dari Konawe ke Kendari


RDP DPRD Kota Kendari mengenai aspirasi Hauling Ore Nikel milik PT ST Nickel Perbesar

RDP DPRD Kota Kendari mengenai aspirasi Hauling Ore Nikel milik PT ST Nickel

*Menyoal Ketegasan Negara di Tengah Debu Hauling PT ST Nikel Resources

Sekilas.co.id – Ironi pembangunan di Bumi Anoa kembali tersaji di meja wakil rakyat. Di balik gemerlap angka investasi nikel, terselip narasi pilu tentang infrastruktur jalan yang remuk dan regulasi yang seolah “mandul” di hadapan raksasa tambang.

Senin (02/03/2026), Ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari memanas. Fokusnya adalah aktivitas hauling ore nikel PT ST Nikel Resources menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang diduga kuat menabrak aturan rute dan tonase.

*Sopir ‘Buta’ Rute dan Beban Jalan yang Tercekik

Investigasi lapangan yang dilakukan Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu pada akhir Februari lalu mengungkap fakta mencengangkan. Di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari, armada dump truck kedapatan melintas di jalur jantung kota. Jalur yang secara regulasi adalah kawasan terlarang bagi pengangkut ore.

Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, membeberkan borok operasional di lapangan. Para sopir mengaku hanya berbekal “surat jalan” tanpa panduan rute resmi. Strateginya sederhana namun mematikan. “Ikuti kendaraan di depan,” kata Malik menirukan alibi sopir dump truck.

“Faktanya, sopir tidak tahu rute mana yang boleh dilewati. Sekitar 100 unit truk beroperasi dua rit setiap malam membelah kota. Lebih parah lagi, muatan baru ditimbang di jetty dengan beban rata-rata di atas 13 ton,” ungkap Malik dengan nada geram.

Padahal, Dinas PU Kota Kendari telah mematok batas maksimal hanya 8 ton. Selisih 5 ton per truk ini adalah “pembunuh berdarah dingin” bagi umur layanan jalan kota yang dibiayai dari pajak rakyat.

RKAB 25 Persen: Celah atau Penyelundupan?

Kritik pedas juga mengarah pada transparansi kuota penjualan. Meski regulasi Kementerian ESDM memberi kelonggaran aktivitas hingga 25% sambil menunggu RKAB definitif, realisasinya di lapangan terlihat masif dan gelap data.

“Kami tidak tahu apakah penjualan mereka sudah melampaui batas 25 persen itu. Keterbukaan data ini sangat krusial agar tidak ada ore ‘gelap’ yang keluar dari Bumi Anoa,” tegas Malik.

Daftar Dosa Sektoral: Dari SIM A hingga Solar Subsidi 

RDP ini turut menguliti kepatuhan dasar perusahaan yang dinilai sangat rendah. Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadan, melontarkan peringatan keras saat menemukan sopir truk angkutan berat yang hanya mengantongi SIM A (kendaraan pribadi).

“Ini kewajiban mendasar yang tidak bisa ditawar. Sopir angkutan barang wajib SIM B! Jika tetap melanggar rute dispensasi, konsekuensi hukum menanti,” tegas AKP Kevin.

Tak berhenti di situ, APH Sultra Bersatu juga menyoroti dugaan penggunaan BBM subsidi oleh armada tambang. Sebuah pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil jika benar solar subsidi digunakan untuk mempertebal pundi-pundi korporasi.

Tim Terpadu: Macan Kertas?. Puncak kritik dialamatkan pada kinerja Tim Terpadu. Malik menilai lembaga pengawas ini terkesan “loyo” dan hanya bekerja secara administratif di balik meja, sementara pelanggaran di lapangan terjadi secara kasat mata dan berulang.

“Masyarakat yang dilewati setiap malam justru hanya mendapatkan debu, jalan rusak, dan risiko kecelakaan. Mana dampak nyata CSR? Mana ketegasan Tim Terpadu? Jangan sampai kerusakan yang ditanggung rakyat jauh lebih besar dari retribusi yang masuk ke kas daerah,” cetus Malik.

Pembelaan Perusahaan: Salahkan ‘Oknum’ Sopir

Menanggapi tudingan bertubi-tubi, pihak PT ST Nikel Resources berdalih bahwa seluruh perizinan mereka telah lengkap. Perusahaan mengklaim telah memberikan arahan rute resmi dan memiliki perjanjian tertulis. Bagi mereka, pelanggaran rute dan tonase di lapangan hanyalah ulah “oknum” sopir yang tidak patuh aturan internal.

Menyikapi hal itu, DPRD Kota Kendari kini tengah menyiapkan langkah verifikasi faktual dan inspeksi mendadak ke jetty PT TAS. “Kami ingin memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada rekomendasi tegas dari DPRD,” tegas unsur pimpinan rapat.

Publik kini menunggu, apakah hukum akan tegak lurus melindungi infrastruktur daerah, ataukah debu nikel akan kembali membungkam keadilan di jalanan Kota Kendari.

Penulis: Tim Redaksi Sekilas.co.id

Artikel ini telah dibaca 1607 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News