Menu

Mode Gelap
 

News · 3 Feb 2026 09:00 WIB ·

Dugaan Penggelapan Upah Pekerja PT. Bumi Lansinrang Property Diadukan Ke Binwasnaker


Dugaan Penggelapan Upah Pekerja PT. Bumi Lansinrang Property Diadukan Ke Binwasnaker Perbesar

Sekilas.co.id – PT Bumi Lasinrang Proferty (BLP), diduga kangkangi hak pekerja bahkan juga diduga lakukan penggelapan hak karyawan.

Atas hal itu Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari adukan PT Bumi Lasinrang Proferty (BLP) Kendari ke Binaan Pengawasan Ketenagakerjaan & Kesehatan dan keselamatan kerja (Binwasnaker & K3) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Deks Ketenagakerjaan Polisi Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Di ketahui PT Bumi Lasinrang Proferty merupakan perusahaan yang bergerak dibidang proferty perumahan yang berada di Desa Paku Jaya Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe.

Ketua KSBSI Kendari Iswanto Sugiarto, S.H.M.M mengatakan bahwa aduan masuk dari karyawan dan mantan karyawan yang bekerja di PT BLP dengan dalih, upah atau gaji mereka belum dibayarkan, yaitu bulan Desember 2025 dan bulan Januari 2026.

“Berdasarkan aduan dari beberapa pekerja yang menghubungi kami bahwa sudah 2 gaji mereka tak kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan”ucapnya

Iswanto, menjelaskan bahwa jika merujuk PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan Pasal 61 pada pointnya bahwa apabila perusahaan telat membayar gaji pekerja selama 4 sampai 8 hari maka perusahaan wajib membayar 5% dari gaji kepada pekerja dan apabila lewat dari 8 hari maka denda tersebut naik 1% per hari dan total tidak boleh lebih dari 50% dari upah pokok.

Kemudian, ia juga menengaskan jika perusahaan tidak membayar atau menunda upah pekerja dapat di kategorikan sebagai tindak pidana penggelapan dan sanksi pidana telah di atur di UU. No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 185 jo Pasal 88A ayat (3) Jo Pasal 488 UU. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,  yaitu Pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda 400 Juta rupiah.

Ketua KSBSI juga menjelaskan bahwa sanksi administratif jika perusahaan tidak atau terlambat membayarkan upah kepada pekerja akan berakibat pembekuan izin usaha sementara sebagaimana telah di atur di PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan Pasal 79.

Atas dasar tersebut Ketua KSBSI Kendari yang biasa di sapa Iss mengatakan “persoalan ini merupakan persoalan serius dan kami akan segera melakukan laporkan ke Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra dan Binwasnaker untuk menindak tegas persoalan” tegasnya alumni Hukum UHO.

Ia juga menekankan dan berharap agar  Binwasnaker & K3 dan Polda Sultra mengusut tuntas dugaan pelanggaran dan tindak pidana ketenagakerjaan setelah aduan tersebut masuk di kantor Binwasnaker & K3 dan Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra.

Ia juga menekankan bahwa “sebagai mitra LKS Tripartit akan terus memperjuangkan hak-hak normatif buruh yang ada di Sulawesi Tenggara”. tutupnya.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1020 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News