Sekilas.co.id – “Taring” Perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) nampaknya kian tajam. Perusahaan itu ST Nickel Resource. “Aksi koboi” menggunakan empat ruas jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan membawa ore nikel diduga tabrak aturan.
Berdasarkan data dan informasi, Truk enam roda yang memuat ore nikel dari PT ST Nickel Resource yang beraktivitas di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe dan membawa muatannya ke jetty PT Tiara Abadi Sentosa yang terletak di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari dini hari, Sabtu 31 Januari 2026. Pilunya, aktivitas tersebut kerap mendapatkan sorotan.
Dimulai aksi pemblokiran jalan, kemudian dibawah ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh sang wakil rakyat. Selanjutnya, telah dibuatkan tim terpadu untuk menangani aspirasi masyarakat, namun itu semua berujung pada jalan buntu. Entah, ST Nickel yang super power atau pemerintah yang ‘bermain mata’. Pemerintah, DPRD, baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk dengan apparat penegak hukum (APH) di Sultra takluk dibawah nama besar ST Nickel.
Pengakuan salah seorang sopir truck yang memuat ore nickel PT ST Nickel Resource, mulai malam pihaknya melakukan pemuatan.Dan setiap truck mendapatkan dua muatan. “Sekitar 100 Truk lebih, dua ret pulang balik, kita jalan dari konawe, terus masuk batas kota lewat puuwatu, ambil kanan ke abeli dalam, lalu lewat THR, PLN Wua-wua, kampus UMK, ambil kiri ke by pass, lalu ke pasar baru, tembus ke pasar anduonohu hingga sampai ke jetty PT TAS,” ungkapnya.
“Tidak ada yang arahkan, hanya saya ikuti yang didepanku, ada juga sebagian yang lewati rute lain, yang penting cepat sampai, karena kita dikejar waktu,” tambahnya.
Ia juga mengakui bahwa di PT ST Nickel Resource muatan ore nickelnya tak ditimbang. “Ada timbangan di PT ST Nickel Resource, tapi kita tidak gunakan, nanti di Jetty PT TAS, tadi timbangan muatanku sekitar 13 Ton lebih,” ungkapnya.
“Kita dibekali surat jalan,” ujarnya sembari memperlihatkan surat jalan.
Baca Juga; Selain Rusak Jalan, PT ST Nikel, PT MCM dan PT TAS Diduga Lakukan Pengemplangan Pajak
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Rajulan telah menegaskan bahwa izin dispensasi jalan PT ST Nickel Resourch telah berakhir dan sementara melakukan pengurusan. “Izinnya telah berakhir, PT ST Nickel resources sementara mengurus, perusahaan sendiri yang mengurus, bukan IUJP,” katanya.
Namun, saat dimintai terkait dengan perkembangan atas aktivitas PT ST Nickel Rajulan seperti ogah untuk memberikan keterangan. Dihubungi via telepon dan WhatsApp Rajulan belum memberikan respon. Tidak hanya Rajulan, hal serupa juga terjadi pada Plt Kadishub Konawe, Febri Malaka, Kadishub Kota Kendari, Paminuddin, dan Kepala BPJN Sultra, Haryono. Keempatnya kompak belum menanggapi seperti enggan untuk berkomentar terkait PT ST Nickel.
Ditataran wakil rakyat. Untuk diketahui, persoalan ST Nickel telah masuk meja RDP DPRD Provinsi Sultra. Bahkan, DPRD Provinsi Sultra, telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas. Termasuk dalam RDP terungkap bahwa, Dishub Sultra bersama tim terpadu telah beberapa kali memberikan teguran. Faktanya, ST Nickel tetap beroprasi.
Dan faktanya juga,hauling pernah menimbulkan korban kecelakaan lalulintas yang diduga melibatkan mobil dump truck PT ST Nikel dan pengendara motor pada Jumat 15 Agustus 2025 malam di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe. Dari sejumlah fakta diatas, ST Nickel super power. Pemerintah, DPRD dan APH tak mampu menertibkan “aksi koboi” ST Nickel.









