Menu

Mode Gelap
 

News · 23 Dec 2025 19:19 WIB ·

Perkara Ijazah Palsu, Wakil Rakyat Kota Kendari Divonis 1,6 Tahun


Perkara Ijazah Palsu, Wakil Rakyat Kota Kendari Divonis 1,6 Tahun Perbesar

*DPW NasDem Hormati Proses Hukum

Sekilas.co.id – Dugaan kasus ijazah palsu oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Kendari Fraksi Partai Nadem La Ami terbukti. Pengadilan Negeri Kendari menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 4 bulan.

Vonis itu dibacakan oleh, Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara.,S.H.,M.H. dan didampingi dua hakim anggota pada hari Selasa, 23 Desember 2025. Pembacaan putusan dugaan ijazah palsu tersebut dibacakan di Ruang Sidang Kusumah Admaja Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kota Kendari.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwan fakultatif utama, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan dan denda 50 juta dengan subsaider 4 bulan,” tutur Arya Putera Nagara.

Sementara itu, Kuasa Hukum La Ami, La Ode Suparno bahwa pihaknya langsung menyatakan banding. “Dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang semuanya mempertimbangkan dari pada jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang kami hadirkan tidak dipertimbangkan sama sekali maka dengan ini kami dari kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding,” ujar Suparno dalam ruang sidang.

Disisi lain, Sekertaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Sultra, Tahir Kimi pihaknya menghormati proses hukum. “Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Apa yang menjadi hak-hak pihak lain pun harus menghormati,” ungkapnya.

Ia mengaku tidak bisa mengomentari terlalu jauh saat proses tersebut masih berlangsung. “Kami belum terima tembusan terkait putusan tersebut. Jadi kita tetap hormati apa yang masih berproses. Seperti apa sikap kuasa hukum yang bersangkutan, itu harus kita hormati,” terangnya.

Terkait dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW), Tahir mengungkapkan bahwa, pihaknya masih belum membahas hal tersebut. “Tentu kalau sudah final putusan pasti kita proses. Tapi tentu, kita akan konsultasikan kepada DPP terkait putusan politik apa yang harus diambil,” pungkasnya.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 774 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News