Menu

Mode Gelap
 

News · 22 Dec 2025 16:08 WIB ·

Wakil Bupati Kolaka Disorot Jadi Pengguna Dokter Tambang Ilegal


Wakil Bupati Kolaka Disorot Jadi Pengguna Dokter Tambang Ilegal Perbesar

Sekilas.co.id – Nama Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin terseret pusaran kasus tambang ilegal. Sang Wakil Bupati Kolaka itu diketahui salah satu pengguna dokumen ilegal atau yang karib disebut dokumen terbang (dokter) saat masih menjabat sebagai  Komisaris PT Babarina Putra Sulung (BPS) dan Dirut PT Huady  Aloy Nikel Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh, Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam saat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Kedatangan mereka, bukan lain untuk menyuarakan peristiwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Aldi Lamoito mengatakan bahwa, saat ini Kejati Sultra sudah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel Kolut, dan tujuh dari sembilan tersangka sedang dalam menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Di kasus ini, terungkap modus rekayasa pembuatan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN), yang diperjual belikan guna memuluskan praktik  penambangan ilegal.

Dari sembilan tersangka ini, kemudian terkuak adanya dugaan keterlibatan Wakil Bupati (Wabup) Kolaka, Husmaluddin yang saat itu sempat menjabat sebagai Direktur PT Babarina Putra Sulung (BPS), terakhir pada tahun 2019.

Terkait dugaan keterlibatan Husmaluddin, diungkap terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT AMIN, Mohamad Machrusy disela-sela sidang lanjutan perkara korupsi tambang di PN Kendari beberapa waktu lalu.

Dengan keterlibatan Wabup Kolaka, lanjut dia, secara tidak langsung Komisaris PT BPS, H. Tasman juga dipastikan turut terlibat dalam pusaran jual belik dokumen PT AMIN.

“Machrusy diluar ruang sidang saat waktu skorsing sidang, Ia menyebut bahwa PT Babarina Putra Sulung merupakan pihak yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui koordinasi dengan Husmaluddin yang akrab disapa Lulunk,” kata dia.

Selain dua nama yang disinyalir terlibat dalam jual beli dokumen PT AMIN, Aldi Lamoito juga menyebut Direktur PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky diduga kuat terlibat jual beli dokumen.

Hal itu terungkap saat terdakwa Machrusy membantah tudingan Jos Stefan Hideky yang menyebut bahwa pihaknya memiliki kerjasama jual beli ore nikel dengan PT AMIN yang dikuatkan dengan surat perjanjian kerjasama.

Yang ada, terdakwa Machrusy menyebut antara PT AMIN dan PT Huady Nikel Aloy Indonesia bekerjasama penjualan dokumen kouta RKAB.

Tak hanya itu, Moch Machrusy mengaku tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerja sama jual beli ore nikel sebagaimana yang telah diperlihatkan di hadapan hakim.

“Mereka disinyalir bukan hanya mengetahui aktivitas penambangan ilegal tersebut, namun mereka juga menikmati keuntungan dari hasil kejahatan lingkungan menggunakan RKAB Bodong milik PT AMIN,” jelas dia.

Ditempat yang sama, Koordinator Lapangan (Korlap) Andri Togala meminta penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra memeriksa Wabup Kolaka, Eks Komisaris PT BPS, H. Tasman, dan Direktur PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky.

“Kami minta penyidik untuk memeriksa dan menetapkan tersangka,” tukasnya.

Penulis: yogi nebansi

Artikel ini telah dibaca 1182 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPTS Adukan Dugaan Pelanggaran Hauling PT Vale Ke Kejaksaan Tinggi Sultra

14 September 2026 - 15:36 WIB

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas

9 September 2026 - 17:53 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Trending di News