Sekilas.co.id – Kebijakan penarikan retribusi parkir terhadap kendaraan yang mengantre pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sejumlah SPBU di Kota Kendari memicu protes dari masyarakat. Sejumlah sopir menilai kebijakan tersebut justru menambah beban di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit, terutama ketika antrean panjang terjadi akibat terbatasnya pasokan solar.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan. Menurutnya, retribusi tidak dipungut terhadap kendaraan yang berada di dalam area SPBU.
Ia menjelaskan, dasar hukum penarikan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang retribusi daerah. “Saya mau meluruskan informasi. Kendaraan yang parkir di dalam area SPBU sama sekali tidak dibenarkan untuk dilakukan pemungutan retribusi,” kata Paminuddin melalui pesan WhatsApp.
Paminuddin menerangkan, retribusi hanya dikenakan terhadap kendaraan yang menggunakan bahu jalan umum sebagai lokasi parkir dalam waktu yang lama, termasuk kendaraan yang mengantre solar hingga berjam-jam di luar kawasan SPBU.
Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan kendaraan yang hanya masuk ke area SPBU untuk mengisi BBM.
“Yang kita pungut retribusi parkir adalah mereka yang parkir di bahu jalan berjam-jam, seperti kendaraan yang berada di Jalan Ir. H. Alala di depan SPBU. Entah sedang mengantre BBM atau menitipkan kendaraan dari pagi hingga malam, itulah yang dikenakan retribusi,” jelasnya.

Edaran dan karcis retribusi parkir terhadap mobil pengantri BBM di SPBU
Ia juga menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan mengatur distribusi maupun penjualan BBM di SPBU. Tugas instansinya, kata dia, adalah menjaga kelancaran lalu lintas, mengatur penggunaan ruang jalan, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai regulasi yang berlaku.
Paminuddin menambahkan, kebijakan tersebut hanya diterapkan terhadap kendaraan yang parkir lama di bahu jalan, khususnya antrean solar, dan tidak diberlakukan terhadap antrean kendaraan pengisi BBM jenis Pertalite.
Di sisi lain, kebijakan itu mendapat perhatian DPRD Kota Kendari. Anggota DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik, meminta Dishub menghentikan sementara penerapan retribusi hingga dilakukan komunikasi dan sosialisasi yang lebih komprehensif kepada masyarakat.
Menurut Rajab, DPRD akan memanggil Dishub, pengelola SPBU, serta pihak terkait lainnya untuk mencari solusi atas persoalan yang berkembang. “Saya minta OPD teknis dalam hal ini Dishub Kota Kendari untuk hold terlebih dahulu kebijakan itu. Kita akan panggil SPBU, dinas terkait, termasuk masyarakat,” ujarnya.
Meski meminta penundaan penerapan kebijakan, Rajab menegaskan bahwa retribusi parkir di bahu jalan memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, ia menilai persoalan utama justru berada pada pengelolaan SPBU yang belum seluruhnya menyediakan kantong parkir memadai bagi kendaraan yang mengantre.
Ia mencontohkan sejumlah SPBU di Kendari yang dinilai telah memiliki sistem antrean dan kantong parkir yang lebih baik, sehingga kendaraan tidak meluber hingga ke badan jalan.
“Seharusnya yang dipertanyakan adalah pihak SPBU, apakah mereka sudah menyediakan kantong parkir bagi pengunjungnya. Faktanya, antrean di SPBU Teratai sudah berlangsung lama dan harus ditertibkan. Kalau jalan rusak akibat antrean, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
Rajab juga mengkritik langkah Dishub yang dinilai menerapkan kebijakan tanpa didahului sosialisasi yang memadai. Menurutnya, kebijakan baru semestinya diperkenalkan kepada masyarakat jauh sebelum diberlakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penolakan.
“Harusnya dilakukan sosialisasi dua atau tiga bulan sebelum kebijakan dijalankan. Kalau baru diterapkan tanpa pemberitahuan, masyarakat tentu akan kaget dan memunculkan protes,” ujarnya.
Ia juga menilai penerapan retribusi terhadap antrean kendaraan harus mempertimbangkan karakteristik masing-masing jenis BBM. Menurut Rajab, antrean solar merupakan persoalan yang telah berlangsung lama dan berulang, sedangkan meningkatnya antrean Pertalite dipengaruhi perubahan pola konsumsi masyarakat setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi.
Untuk diketahui, sebelumnya salah seorang sopir pengantre solar, Rudi, mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Ia mempertanyakan alasan hanya kendaraan pengantre solar yang dikenai retribusi, sementara antrean kendaraan Pertalite yang juga menggunakan bahu jalan tidak dipungut biaya.
“Kami tidak mempermasalahkan kalau memang itu untuk pendapatan daerah, tetapi kenapa hanya pengantre solar yang dikenai retribusi, sementara pengantre Pertalite tidak?” katanya.
Rudi menegaskan bahwa para sopir tidak sengaja memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Antrean panjang, menurutnya, terjadi karena keterbatasan pasokan solar, sehingga mereka terpaksa menunggu berjam-jam untuk memperoleh BBM.
“Kami mengantre bukan karena kemauan sendiri, tetapi karena kelangkaan BBM. Kalau memang harus dikenakan retribusi, seharusnya berlaku adil kepada semua kendaraan yang menggunakan bahu jalan,” tegasnya.
Polemik tersebut kini menjadi sorotan publik karena menyangkut keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah, penegakan aturan pemanfaatan ruang jalan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak antrean BBM. DPRD Kota Kendari pun berencana mempertemukan seluruh pihak terkait guna mencari formulasi kebijakan yang dinilai lebih adil, proporsional, dan tidak menambah beban masyarakat.






