Menu

Mode Gelap
 

News · 25 Jul 2026 22:01 WIB ·

Pusaran Kasus Emas Ilegal Bombana, AMAN Sultra Desak Polda Tangkap Haji Kama dan Usut Dugaan Upeti Rp17,5 Juta per Hari


Pusaran Kasus Emas Ilegal Bombana, AMAN Sultra Desak Polda Tangkap Haji Kama dan Usut Dugaan Upeti Rp17,5 Juta per Hari Perbesar

Sekilas.co.id — Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Lipan Buana Lima, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, berlanjut menjadi isu panas. Pada Sabtu (25/07/2026), Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara secara terbuka mendesak aparat kepolisian bertindak lebih tegas dan transparan.

Langkah gabungan TNI-Polri bersama Pemda Bombana yang menyisir area konsesi PT Sultra Industri Park (SIP) tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kanit Tipidter AKP Irfan, SH, SE, MM.

“Ya, betul. Kegiatan kemarin melibatkan gabungan TNI-Polri dan Pemda Bombana. Sejumlah saksi dan barang bukti sudah kami amankan,” ujar AKP Irfan saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, menanggapi potensi penahanan figur kunci seperti Haji Kamaruddin (Haji Kama), pihak Tipidter menegaskan proses pemeriksaan masih terus bergulir. “Masih diperiksa dan dalam tahap pendalaman,” tambah Irfan.

Tindakan penyisiran oleh aparat dinilai belum cukup bagi Kabid Advokasi & Pergerakan AMAN Sultra, Ikram. Pihaknya mendesak agar Polda Sultra tidak ‘masuk angin’ dan langsung menangkap aktor utama serta pihak pendukung di balik operasi tambang tanpa izin tersebut.

“Polda Sultra harus bertindak tegas. Jangan hanya sebatas penyisiran, tetapi segera tangkap para pelaku termasuk Haji Kamaruddin jika terbukti serta semua pihak yang memfasilitasi. Ini menyangkut kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang besar,” tegas Ikram.

Tak berhenti di situ, AMAN Sultra juga mendesak Propam Polda Sultra untuk memproses dugaan aliran dana taktis dari penambangan ilegal ke oknum di lingkungan Polres Bombana. Data dari Ikram mengungkapkan adanya dugaan ‘setoran’ Rp350.000 per unit mesin per hari. Dengan asumsi sedikitnya 50 unit mesin beroperasi secara aktif, pusaran uang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp17,5 juta per hari atau melebihi Rp500 juta per bulan.

Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai praktik PETI yang terus berulang di bumi Bombana.*

Penulis: Artha Kusuma

Artikel ini telah dibaca 790 kali

Baca Lainnya

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas

9 September 2026 - 17:53 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Gubernur Dan Kajati Sultra Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Perbaikan Tata Kelola SDA

9 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di News