Menu

Mode Gelap
 

News · 22 Jul 2026 17:32 WIB ·

PT Fatwa Bumi Sejahtera Diduga Beroperasi Tanpa Dokumen Kunci


PT Fatwa Bumi Sejahtera Diduga Beroperasi Tanpa Dokumen Kunci Perbesar

Sekilas.co.id — Aroma pelanggaran tata kelola kehutanan kembali mencuat di Sulawesi Tenggara (Sultra). Rabu (22/07/2026), Sekretaris Jenderal Celebes Conservation Center (CCC), Andul, melontarkan kritik keras terhadap dugaan aktivitas PT Fatwa Bumi Sejahtera di kawasan hutan yang disinyalir tanpa mengantongi Penataan Areal Kerja (PAK) sah.

Dokumen PAK sendiri merupakan instrumen vital yang mendasari legalitas, luasan izin, hingga tata batas operasional di lapangan. Tanpa adanya dokumen ini, aktivitas perusahaan dinilai masuk dalam kategori pelanggaran regulasi serius.

“Tanpa PAK, tidak ada legitimasi. Tanpa legitimasi, setiap aktivitas patut dipertanyakan,” tegas Andul dalam keterangannya, Rabu (22/07/2026).

Mengacu pada Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, setiap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) diwajibkan memiliki Keputusan Penetapan Areal Kerja dari Menteri sebelum memulai aktivitas operasional. Regulasi ini bersifat mengikat dan tidak memberikan ruang kompromi.

Tak hanya itu, PP Nomor 23 Tahun 2021 turut menegaskan bahwa pemanfaatan hutan wajib berbasis perencanaan terukur. Tanpa PAK, seluruh rantai pengelolaan dinilai kabur dan berpotensi memicu kerusakan lingkungan hingga konflik lahan.

Atas dasar tersebut, CCC melayangkan dua pertanyaan kunci terkait legalitas operasional PT Fatwa Bumi Sejahtera. Mereka mempertanyakan apakah perusahaan tersebut telah mengantongi Penataan Areal Kerja yang sah sesuai regulasi, serta apakah aktivitas lapangannya saat ini benar-benar berjalan sejalan dengan tata hutan yang diwajibkan.

Menanggapi situasi yang kian memanas, Ketua Umum CCC, Fingki, mendesak Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari untuk segera melakukan verifikasi faktual dan membuka data ke publik.

“Jika dokumen itu ada, buka ke publik. Jika tidak ada, jelaskan bagaimana aktivitas bisa berjalan tanpa dasar hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik abu-abu,” ujar Fingki.

Fingki menambahkan bahwa transparansi adalah kewajiban mutlak dalam menjaga ruang kelola kehutanan Indonesia agar tidak dijadikan ruang gelap tanpa aturan.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

 

Penulis: Artha Kusuma

Artikel ini telah dibaca 804 kali

Baca Lainnya

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas

9 September 2026 - 17:53 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Gubernur Dan Kajati Sultra Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Perbaikan Tata Kelola SDA

9 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di News