Menu

Mode Gelap
 

News · 18 Jul 2026 13:22 WIB ·

Polresta Kendari Bongkar Deretan Kasus: Dari ASN Justin Bieber hingga Ayah Kandung Bejat


Polresta Kendari Bongkar Deretan Kasus: Dari ASN Justin Bieber hingga Ayah Kandung Bejat Perbesar

Sekilas.co.id— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bersama tim jajaran Buser 77 berhasil mengungkap rangkaian kasus menonjol yang meresahkan masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, mulai dari aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi, pencurian kabel tower, penganiayaan berat, hingga kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah kandung berhasil dibongkar.

Keberhasilan luar biasa ini dibeberkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh AKP Weliwanto Malau, Kasat Reskrim Polresta Kendari pada Sabtu (18/07/2026) siang.

Kasus pertama yang menyita perhatian publik adalah tindak pidana penipuan dan penggelapan motor Honda Genio yang melibatkan tersangka berinisial JFL terhadap korban AR. Menariknya, tersangka JFL sempat viral di jagat maya lantaran wajahnya yang disebut-sebut menyerupai penyanyi pop dunia, Justin Bieber, dan berstatus sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tersangka berpura-pura meminjam motor lalu membawanya kabur dengan kerugian korban mencapai Rp29 juta. Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Dari hasil pengembangan Tim Buser 77, Justin Bieber asal Kendari ini ternyata telah beraksi 4 TKP lainnya, termasuk pencurian handphone dan helm yang sempat viral.

Komitmen Polresta Kendari dalam memberantas curanmor dibuktikan dengan penangkapan tersangka HR, spesialis pencurian HP dan motor yang memiliki rekam jejak mencengangkan di 22 TKP berbeda.

Pelaku HR juga merupakan residivis kasus pencurian (2017) dan narkoba (2018) di Kota Makassar. Di Kendari, ia bahkan teridentifikasi telah beraksi selama 4 bulan di kota kendari dengan 22 TKP tersebut.

Kasat Reskrim mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan motor atau HP untuk segera datang ke Polresta Kendari. “Silakan datang dan ambil, kami kembalikan kepada korban secara GRATIS tanpa pungutan biaya apa pun”serunya di hadapan media.

Selain itu, pihak kepolisian juga menciduk tersangka DS, pelaku pencurian kabel tower milik PT DMS Telkomsel di Jalan Damai, Kelurahan Bende. Ironisnya, pelaku memotong kabel tembaga menggunakan tang dan cutter, lalu menjualnya seharga Rp120 ribu hanya demi modal bermain judi online. DS kini terancam pasal 477 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Di tempat yang sama, Kapolsek Baruga juga memaparkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus percobaan pencurian tabung gas yang melibatkan dua pelaku anak di bawah umur berinisial AR (15) dan MA.

Kasus unik namun tragis ini terjadi di wilayah Polsek Baruga. Seorang pemilik rumah berinisial LOD (32) terpaksa ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat setelah membacok seorang anak berinisial AR yang kedapatan masuk ke dalam rumahnya untuk mencuri.

Polisi menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena tindakan LOD dinilai melampaui batas pembelaan diri. Bukannya menelepon polisi, LOD justru mengambil parang di dapur dan menyerang pelaku pencurian yang sudah tidak berdaya secara bertubi-tubi hingga mengalami luka parah di tangan dan kaki, serta menghantamnya dengan balok. LOD kini dijerat pasal penganiayaan berat.

Kasus paling menyayat hati seorang ayah kandung berinisial I tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri, SA (12), sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 2 SMP (tahun 2023 hingga 2026).

Aksi bejat ini disertai ancaman pembunuhan yang ekstrem. “Tersangka mengancam akan membunuh korban, ibu korban, dan adik-adiknya. Tersangka bahkan mengancam akan mandi darah jika rahasia ini terbongkar,” ungkap Kasat Reskrim dengan nada geram.

Korban kini mengalami trauma mendalam, sementara tersangka I terancam hukuman berat kebiri atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tak hanya kejahatan konvensional, Unit Tipiter Polresta Kendari yang dipimpin Ipda Hermanto juga sukses menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar yang kerap memicu antrean panjang di SPBU.

Petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial ST di BTN Griya Anggoeya Permai. Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 jerigen berkapasitas 35 liter dan 2 jerigen berkapasitas 16 liter dengan total keseluruhan 448 liter Solar subsidi siap edar. Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman berat.

Ditangkapnya para pelaku dari berbagai lini kejahatan ini membuktikan bahwa Polresta Kendari tidak memberi ruang sedikit pun bagi kriminalitas. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tetap waspada, mengunci kendaraan dengan aman, serta memanfaatkan hotline 110 jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

Penulis: Artha Kusuma

Artikel ini telah dibaca 1699 kali

Baca Lainnya

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas

9 September 2026 - 17:53 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Gubernur Dan Kajati Sultra Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Perbaikan Tata Kelola SDA

9 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di News