Sekilas.co.id – Kebijakan Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pemungutan retribusi parkir terhadap antrian kendaraan pengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menuai kontroversi. Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari pun meminta Dishub tidak menerapkan standar ganda.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu mengungkapkan prinsip untuk menegakan aturan yang mungkin tengah dikerjakan oleh Dishub kita apresiasi. “Tapi jangan tebang pilih dalam hal penerapan sebuah kebijakan. Disisi lain menerapakan kebijakan, namun disisi lainya justru berlaku berbeda,” tuturnya kepada Sekilas.co.id melalui sambungan selulernya, di Kendari.
Zulham pun menerangkan, prinsip untuk melakukan penertiban kawasan yang merupakan kewenangan Kota Kendari bagus, seperti kebijakan penerapan parkir atas penggunaan bahu jalan di SPBU Teratai. Namun, bagaimana dengan status pelanggaran bahu jalan yang terjadi di area kawasan eks Mtq.
“Di MTQ, teman-teman Dishub melakukan penertiban dengan cara melakukan pengempesan terhadap ban kendaraan yang menggunakan bahu jalan sebagai area parkir. Sebahagian lagi, diarahkan untuk menggunakan area parkir area kawasan eks Mtq. Tapi perlakuan berbeda kemudian diterapkan di area SPBU Teratai,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam Perda yang disebutkan menjadi dasar pungutan di area SPBU Terata yakni Perda Nomor 6 tahun 2023 itu tidak menyebutkan bahu jalan. Tetapi, yang dapat dikenakan jasa parkir yaitu diluar badan jalan.
Menurutnya, dalam kejadian antrian SPBU Teratai itu, masyarakat pengantri BBM bukan dengan sengaja untuk menyimpan kendaraannya dengan jangka waktu yang lama. Tetapi, ketersediaan BBM yang tidak memadai yang mengakibatkan mereka mau tidak mau mengantri, sehingga kebijakan tersebut dirasa kurang tepat diterapkan.
“Kebijakan itu harus ditinjau kembali. Pertama jangan sampai hal itu menjadi Pungli. Dan kemudian jangan sampai kebijakan itu berlaku tidak adil. Kita akan panggil untuk mendapatkan kejelasan. Untuk itu saya harap kebijakan ini sementara waktu bisa ditahan terlebih dahulu untuk pemberlakukannya,” pungkasnya.






