Sekilas.co.id – Polemik aktivitas pertambangan batu gamping di Kabupaten Buton Tengah memasuki babak yang lebih serius. Di satu sisi, Bupati Buton Tengah Dr. Azhari menyatakan keberatan terhadap aktivitas dan rencana perluasan tambang yang dinilai berpotensi memicu konflik antara masyarakat Desa Watorumbe dan Desa Gundu-Gundu.
Namun di sisi lain, PT Diamond Alfa Propertindo (PT DAP) membantah tudingan tersebut. Perusahaan menyatakan tidak pernah memiliki niat menciptakan konflik masyarakat. Bahkan, pihak perusahaan mengklaim sebagian besar desa yang bersinggungan langsung dengan aktivitas pertambangan telah menyatakan keinginan agar kegiatan PT DAP kembali berjalan. Di titik inilah persoalan menjadi penting.
Pemerintah daerah tidak boleh mengambil kesimpulan hanya dari satu meja pengaduan. Sebab, ketika seorang kepala daerah menyatakan perusahaan harus diusir dari daerah, persoalannya bukan lagi sekadar hubungan antara perusahaan dan masyarakat. Pernyataan tersebut menyentuh kepastian hukum, investasi, lapangan kerja, hak masyarakat, kewenangan pemerintah, hingga kredibilitas pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.
Apalagi, PT DAP bukan perusahaan yang tiba-tiba muncul dalam percakapan pertambangan Buton Tengah. Direktori perusahaan pertambangan Sulawesi Tenggara mencatat PT Diamond Alfa Propertindo sebagai perusahaan komoditas batu gamping di Buton Tengah. Penelitian akademik juga mencatat aktivitas PT DAP di kawasan Desa Gundu-Gundu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Buton Tengah. Artinya, persoalan ini membutuhkan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar pertukaran pernyataan.
Sebelumnya, Azhari menerima sejumlah tokoh masyarakat Desa Watorumbe di rumah jabatan Bupati Buton Tengah. Mereka menyampaikan keberatan terhadap rencana perluasan aktivitas tambang batu gamping dari wilayah Desa Gundu-Gundu menuju arah Desa Watorumbe.
Azhari menyebut persoalan itu bermula dari adanya surat undangan Kepala Desa Gundu-Gundu kepada sejumlah desa di sekitarnya untuk menghadiri rapat yang diduga berkaitan dengan rencana perluasan wilayah pertambangan. “Secara sepihak, kepala desa Gundu-Gundu bersama masyarakat yang mendukung tambang batu gamping ingin memperluas area penambangan ke arah Desa Watorumbe,” kata Azhari.
Ia kemudian memberikan peringatan keras kepada perusahaan dan Kepala Desa Gundu-Gundu agar tidak membuat benturan antarmasyarakat. “Saya ingatkan kepada perusahaan, termasuk Kepala Desa Gundu-Gundu, jangan membuat bentrok masyarakat,” tegasnya.
Azhari juga mempertanyakan kontribusi aktivitas tambang batu gamping terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buton Tengah. Menurut dia, berdasarkan pengetahuannya, aktivitas pertambangan batu gamping tersebut belum memberikan kontribusi berarti terhadap PAD.
“Sepanjang yang saya tahu, kalau kita periksa data, tambang batu gamping yang ada di Buton Tengah ini tidak ada kontribusinya untuk PAD. Yang ada hanya merusak,” ujar Azhari.
Ia juga menyinggung kerusakan Jalan Poros Mawasangka-Watorumbe serta persoalan status tanah yang berkaitan dengan rencana perluasan aktivitas pertambangan. Azhari menyatakan pemerintah desa maupun perusahaan tidak boleh mengambil keputusan terkait lahan tanpa memperhatikan ketentuan hukum dan status kepemilikan tanah.
Ia juga mengaitkan lahan tersebut dengan tanah Kadie-Kadie eks Kesultanan Buton yang berada di wilayah Buton Tengah. Puncak pernyataan Azhari adalah penolakannya terhadap model pertambangan yang menurutnya tidak memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
“Saya tidak suka dan tidak setuju dengan tambang-tambang model begini,” ujarnya.
Bahkan Azhari memberikan peringatan keras kepada perusahaan. “Saya akan pimpin masyarakat untuk usir kalian dari Kabupaten Buton Tengah,” tegasnya.
*PT DAP: Jangan Menilai Kami dari Satu Sisi
Pernyataan tersebut kemudian dibantah pihak PT DAP. Humas PT DAP, Kadir Teme, menegaskan perusahaan tidak memiliki niat menciptakan konflik antara masyarakat Desa Watorumbe dan Desa Gundu-Gundu.
Ia menyebut dari enam desa yang bersinggungan langsung dengan aktivitas pertambangan, lima di antaranya telah menyatakan keinginan agar aktivitas PT DAP kembali berjalan. Menurut Kadir, telah dilakukan pertemuan adat yang menghasilkan kesepakatan agar aktivitas perusahaan kembali dijalankan.
“Jadi tidak ada yang menolak. Sudah dilakukan pertemuan adat dan sudah ada kesepakatan agar PT DAP kembali dijalankan. Karena aktivitas dari PT DAP itu justru mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat,” ungkap Kadir.
Ia juga membantah adanya persoalan konflik dalam proses pertemuan masyarakat. Menurut dia, pertemuan adat tersebut turut dihadiri kepolisian dan TNI melalui Danramil setempat.
“Buktinya pertemuan tersebut berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala. Kalau ada kejanggalan atau hal yang disembunyikan saya rasa pertemuan itu tidak akan berjalan dengan baik, dan bisa disaksikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
*Soal PAD, PT DAP Minta Data Dibuka
Polemik berikutnya menyangkut kontribusi perusahaan terhadap daerah. Kadir menepis pernyataan bahwa PT DAP tidak memberikan kontribusi kepada daerah. Ia menyatakan setiap aktivitas pertambangan hingga proses pengapalan memiliki aturan dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada daerah.
“Kami sudah melakukan pengapalan, dan saat pengapalan itu kami juga membutuhkan kwitansi pembayaran pajak terhadap daerah sebagai syarat agar proses pengapalan berjalan,” ungkapnya.
Menurut Mantan Anggota DPRD Buton 3 priode ini pun menjelaskan, jika proses pengapalan dapat berjalan, maka terdapat kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi. Ia juga menyebut perusahaan telah memenuhi sejumlah kebutuhan masyarakat, termasuk permintaan penyediaan air bersih melalui pemasangan pipa.
“Kami patuh terhadap kewajiban kami. Termasuk kewajiban kami untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Seperti pemenuhan air bersih,” imbuhnya.
Jika pemerintah menyebut tidak ada kontribusi, berapa sebenarnya kontribusi yang telah masuk. Jika perusahaan menyatakan seluruh kewajiban telah dibayar, berapa yang dibayarkan dan kepada siapa. Data itulah yang seharusnya berbicara. Bukan emosi. Pemerintah Harus Menjadi Wasit, Bukan Pemain Di sinilah kritik terhadap pemerintah daerah menjadi relevan.
Sebagai mantan Wakil Rakyat dan juga tokoh masyarakat Mawasangka, Kadir menyayangkan sikap Bupati Buton Tengah yang dinilainya terkesan hanya mendengar satu sisi persoalan. Ia meminta Bupati memanggil pihak perusahaan dan mendengarkan penjelasan mereka sebelum mengambil kesimpulan.
“Panggil kami. Dengarkan penjelasan dari kami sebagai pihak perusahaan. Katakan, jelaskan apa kewajiban kami apa yang harus kami penuhi. Insyaallah kami akan penuhi semua,” ujarnya.
Permintaan tersebut secara prinsip bukan sesuatu yang berlebihan. Dalam konflik yang melibatkan perusahaan, masyarakat dan pemerintah, kepala daerah semestinya berada di tengah. Masyarakat harus didengar. Perusahaan harus didengar. Pemerintah desa harus didengar. Aparat penegak hukum dan instansi teknis harus dimintai data. Kemudian seluruhnya diuji dengan hukum dan dokumen.
Sebab jika pemerintah hanya mendengar satu pihak, lalu menggunakan kewenangan negara untuk menghakimi pihak lainnya, maka yang muncul bukan penyelesaian konflik. Yang lahir justru konflik baru. Ancaman Pengusiran Bukan Pengganti Kepastian Hukum
Pernyataan tentang kemungkinan mengusir perusahaan dari Buton Tengah merupakan bagian paling keras dari polemik ini.
Kritik terhadap aktivitas tambang tentu sah. Bahkan pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan kegiatan usaha tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Namun kritik harus bertemu data, sedangkan tindakan pemerintah harus bertemu hukum. Jika memang perusahaan melanggar ketentuan, tunjukkan pasalnya. Jika kewajiban perusahaan belum dipenuhi, buka datanya. Jika terjadi pelanggaran lingkungan, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika terdapat persoalan status tanah, jelaskan dokumen dan kewenangan hukumnya.
Jika terdapat konflik masyarakat, petakan siapa yang bersengketa dan apa akar masalahnya. Dan jika seluruhnya telah diperiksa, keputusan pemerintah harus disampaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Itulah bedanya pemerintahan dengan penghakiman.
*PT DAP Pertanyakan Perlakuan Berbeda
Sebagai Tokoh Masyarakat Mawasangka, Kadir juga mempertanyakan mengapa sorotan terhadap aktivitas pertambangan di Buton Tengah disebut lebih diarahkan kepada PT DAP. Ia membandingkan kondisi perusahaan dengan perusahaan lain yang menurutnya memiliki izin yang sama tetapi tetap melakukan aktivitas hingga pengapalan.
“Publik harus tahu apa alasannya, di satu sisi ada perusahaan yang dilarang, satu sisi ada perusahaan yang jalan terus,” katanya.
Apakah seluruh perusahaan pertambangan dengan karakteristik perizinan yang sama mendapatkan perlakuan yang sama di Buton Tengah. Jika iya, tunjukkan indikatornya. Jika tidak, jelaskan alasan hukumnya. Sebab prinsip pemerintahan yang baik tidak mengenal hukum yang berbeda hanya karena subjeknya berbeda.
Kadir menyebut PT DAP telah dua tahun tidak beraktivitas dan kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Ia menyatakan perusahaan siap menempuh jalur hukum apabila hal tersebut menjadi jalan terbaik. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kajian terhadap langkah yang dapat ditempuh melalui jalur birokrasi.
Diketahui, ada 6 Desa yang menjadi area pertambangan tersebut. Kadir mengungkapkan bahwa 4 desa yakni, Gundu Gundu dan Gumanano telah menerima kehadiran dan aktivitas pertambangan sejak lama. “Kemudian, sekarang adat Desa Watorumbe dan Watorumbe Bata juga telah menyatakan sejak dia ada sampai hari ini mendukung adanya aktivitas pertambangan,” tegasnya.
“Lalu, apakah aspirasi atau sura dari 4 Desa ini juga diacuhkan begitu saja,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa konflik telah bergerak dari sekadar persoalan sosial menuju persoalan yang berpotensi masuk ke ranah hukum. Karena itu, semua pihak seharusnya menahan diri. Yang Dibutuhkan Bukan Adu Keras, Melainkan Adu Data Buton Tengah tidak membutuhkan perang pernyataan.
Masyarakat tidak membutuhkan pemerintah dan perusahaan saling melempar tuduhan. Yang dibutuhkan adalah adu data dan kepastian hukum. Pemerintah daerah harus menjawab tudingan perusahaan bahwa pemerintah hanya mendengar satu sisi.
Perusahaan juga harus membuktikan seluruh klaimnya mengenai kewajiban kepada daerah, hubungan dengan masyarakat, status perizinan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan dan lingkungan. Sementara masyarakat harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan keberatan maupun dukungan secara bebas dan proporsional.
Secara akademik, aktivitas PT DAP memang telah menjadi objek penelitian pertambangan. Penelitian Universitas Sembilanbelas November Kolaka pada 2025 mencatat lokasi PT DAP di Desa Gundu-Gundu, Kecamatan Mawasangka Tengah, serta meneliti kebutuhan alat muat dan alat angkut untuk mencapai target produksi batu gamping.
Penelitian lain dari Universitas Muhammadiyah Kendari juga mencatat aktivitas pertambangan batu gamping PT DAP dan menyoroti pentingnya aspek keselamatan serta kesehatan kerja dalam kegiatan pertambangan terbuka, termasuk risiko yang berkaitan dengan pengeboran dan peledakan.
Fakta bahwa aktivitas perusahaan telah menjadi objek penelitian akademik tidak otomatis membuktikan seluruh kegiatan perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum. Tetapi fakta tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan PT DAP tidak semestinya disederhanakan menjadi “perusahaan versus masyarakat”.
Ada aspek hukum. Ada aspek lingkungan. Ada aspek ekonomi. Ada aspek sosial. Ada kepentingan masyarakat. Dan ada kewenangan pemerintah. Semua harus diperiksa secara berimbang. Sebab kepala daerah bukan hanya pemimpin bagi masyarakat yang datang mengadu.
Kepala daerah juga harus menjadi pemimpin bagi mereka yang dituduh, mereka yang berusaha, dan mereka yang memiliki kepentingan berbeda. Jika PT DAP salah, hukum harus berbicara. Jika pemerintah keliru membaca persoalan, data harus meluruskan. Tetapi jika semua pihak hanya berteriak dari sudut masing-masing, yang akan menjadi korban pertama adalah masyarakat Buton Tengah.
Dan pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukan siapa yang paling keras berbicara. Pertanyaannya, siapa yang paling siap membuka data dan tunduk pada hukum.






