Menu

Mode Gelap
 

News · 22 Jul 2026 10:03 WIB ·

Jangan Hukum Transparansi, Biarkan Hukum Bekerja


Irwawn Zainuddin Perbesar

Irwawn Zainuddin

Opini

Oleh: Irwan Z.

Mengupas tentang perdebatan yang lagi di ramaikan sebagian orang mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yaitu Gubernur Sulawesi Tenggara. Yang menjadi titik sorotan adalah adanya peningkatan nilai harta kekayaan yang kemudian ditafsirkan oleh sebagian pihak sebagai sesuatu yang patut dicurigai.

Ditulisan yang ingin saya soroti bukan pelaporan LHKPNnya tapi justru adalah cara berpikir kita dalam menyikapi sebuah laporan harta kekayaan.

LHKPN pada hakikatnya adalah instrumen transparansi dan negara mewajibkan pejabat publik melaporkan kekayaannya agar dapat diawasi oleh masyarakat dan lembaga yang berwenang. Itu Artinya, ketika seorang pejabat melaporkan seluruh hartanya, termasuk apabila terjadi penambahan nilai kekayaan, sesungguhnya ia sedang menjalankan kewajiban hukum yang diperintahkan negara.

Lalu mengapa justru keterbukaan itu diposisikan seolah-olah sebagai bukti kesalahan????

Kenaikan nilai harta dalam LHKPN bukanlah tindak pidana. Itu adalah data administratif yang masih harus dibaca secara utuh, apakah berasal dari hasil usaha, investasi, hibah, warisan, kenaikan nilai aset, atau sumber lain yang sah, semuanya memiliki mekanisme pemeriksaan tersendiri. Negara telah menyiapkan lembaga yang berwenang untuk melakukan klarifikasi dan penilaian apabila memang diperlukan.

Dalam negara hukum, yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran bukanlah opini media sosial, bukan pula narasi yang terus diulang ulang hingga dianggap sebagai kebenaran. Yang menentukan adalah proses hukum berdasarkan alat bukti.

Kritik kepada pejabat publik tentu penting, karena Demokrasi memang membutuhkan pengawasan. Namun pengawasan yang sehat harus dibangun di atas data dan argumentasi, bukan prasangka yang menggiring masyarakat pada kesimpulan sebelum proses hukum berjalan.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak jangka panjangnya. Jika setiap pejabat yang melaporkan hartanya secara jujur kemudian langsung dicurigai dan “diadili” di ruang publik, jangan salahkan jika suatu saat muncul rasa takut untuk melaporkan kekayaan secara terbuka. Transparansi justru akan dianggap sebagai risiko.

Padahal, semakin lengkap data kekayaan yang dilaporkan, semakin mudah negara melakukan pengawasan, audit, penelusuran aset, bahkan memastikan kepatuhan perpajakan. Transparansi bukan ancaman bagi pemberantasan korupsi, transparansi adalah fondasi pemberantasan korupsi itu sendiri.

Jangan sampai kita menciptakan iklim yang keliru, pejabat yang terbuka justru diserang, sementara mereka yang pandai menyembunyikan aset luput dari perhatian.

Karena itu, mari kita bedakan antara transparansi dan pelanggaran hukum. Jangan mencampuradukkan keduanya. Kenaikan harta bukan otomatis hasil korupsi, sebagaimana penurunan harta juga bukan otomatis bukti kejujuran.

Jika memang ada dugaan pelanggaran, serahkan kepada lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang. Biarkan proses klarifikasi, verifikasi, dan penegakan hukum berjalan. Itulah esensi negara hukum.

Pada akhirnya, kita semua tentu menginginkan pemerintahan yang bersih. Namun pemerintahan yang bersih hanya dapat dibangun dengan dua hal sekaligus yaitu pertama transparansi dari penyelenggara negara dan kedua objektivitas dari masyarakat dalam menilai setiap informasi.

Jangan hukum orang karena ia melaporkan hartanya. Hukumlah jika memang terbukti melanggar hukum. Sebab dalam negara hukum, bukti harus lebih tinggi nilainya daripada prasangka.

Tetaplah bijak dalam menilai sesuatu, agar memberikan pembelajaran yang positif pada publik.

Salama ki ta pada Salama…. Sultra milik kita semua….

Artikel ini telah dibaca 1271 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas

9 September 2026 - 17:53 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Gubernur Dan Kajati Sultra Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Perbaikan Tata Kelola SDA

9 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di News