Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 3 Sep 2026 15:25 WIB ·

Jadi Tersangka, Anggota DPRD Konawe Teguh Rahmat Terancam Diberhentikan Sementara


Jadi Tersangka, Anggota DPRD Konawe Teguh Rahmat Terancam Diberhentikan Sementara Perbesar

Sekilas.co.id – Ancaman penghentian sementara Anggota DPRD Konawe Fraksi Gerindra, Teguh Rahmat didepan mata.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Konawe tunggu surat resmi dari pihak internal Partai Gerindra, terkait status tersangka Teguh Rahmat.

Ketua BK H Agus, menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Sekarang kan masih berproses. Dan yang saat ini terjadi merupakan rangkaian proses hukum. Itu harus dihormati,” tuturnya saat dihubungi via selulernya di Kendari.

Disinggung soal masalah yang menimpa rekan sesama anggota DPRD Konawe Agus mengaku belum mengetahui secara rinci. “Saya tahu baru dari media. Untuk tembusan atau pemberitahuan dari pihak Kepolisian, kami belum mendapatkan,” jelasnya.

Sementara saat dikonfirmasi terkait adanya pasal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Tertib DPRD yang menyatakan sanksi pemberhentian sementara terhadap Anggota DPRD yang terjerat kasus hukum, Agus membenarkan hal tersebut. Meski begitu, Agus menegaskan bahwa pasal tersebut tidak bisa diterapkan secara serta merta.

“Betul ada itu (aturan penghentian sementara, red). Namun kita butuhkan adalah surat dari pihak partai yang bersangkutan (Gerindra, red) sebagai bentuk penguatan atau dasar untuk menjalankan aturan tersebut,” paparnya.

“Prinsipnya kita menunggu. Karena itu dapur dari partai sebelah, kita tidak bisa ikut campur. Kita tetap menghormati proses hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) sikapi soal kadernya bernama Teguh Rahmat yang ditetapkan menjadi tersangka memilih untuk tidak memberikan pendampingan hukum.

Sekertaris DPD Partai Gerindra Sultra, Safarullah mengatakan bahwa, partai enggan untuk mencampuri penanganan hukum yang melibatkan kadernya, apalagi telah ditetapkan menjadi tersangka.

Partai, kata Safarullah tentu berada di posisi netral, yang tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah.

“DPD Partai Gerindra Sultra menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ungkapnya

Safarullah juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan pendampingan kepada Anggota DPRD Konawe Fraksi Pertamina Gerindra ini. “DPD Partai Gerindra tidak akan melakukan pendampingan hukum,” tegas Safarullah.

Sementara itu saat dikonfirmasi Teguh Rahmat menolak untuk berbicara. “Oo iyaa, saya juga belum tau mau tanggapi.

Tanya ke penyidiknya saja,” pungkasnya

Sebelumnya diberitakan, Teguh Rahmat ditetapkan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan usai dilaporkan korban, Rudi Candra pada tahun 2022 lalu.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 987 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas

9 September 2026 - 17:53 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Gubernur Dan Kajati Sultra Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Perbaikan Tata Kelola SDA

9 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di News