Sekilas.co.id – Mantan calon Gubernur Sulawesi Tenggara yang juga mantan orang nomor satu di Konawe Utara (Konut), berinisial R, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan dari laporan yang diajukan pihak J melalui kuasa hukumnya pada 5 April 2026.
Dalam perkara itu, pihak pelapor mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 miliar. Kuasa hukum korban, Muh. Baidar Maulid, mengatakan penetapan R sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Ya, sudah ditetapkan Tersangka. Sebelumnya sudah dibuka ruang komunikasi, tapi tidak kooperatif, malah intimidatif. Laporan kami ajukan 5 April 2026, sudah lama ditunggu itikad baiknya,” jelas Baidar, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Baidar, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembongkaran rangkaian besi pabrik yang kemudian diangkut menggunakan truk. Saksi di lokasi, kata dia, menemukan sekelompok orang sedang membongkar rangkaian besi menggunakan alat pemotong.
“Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh sekelompok orang. Berdasarkan keterangan para pelaku di lapangan, mereka bergerak atas perintah langsung dari R yang merupakan eks pejabat di Konawe Utara,” lanjutnya.
Kuasa hukum lainnya, Haskin Abidin, menyebut kerugian yang dialami kliennya akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp4 miliar. “Atas kejadian ini kerugian klien kami ditaksir mencapai 4 miliar rupiah. Kami sudah estimasi dan mengumpulkan bukti-buktinya. Sudah kami lampirkan dalam pelaporan,” kata Haskin.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum korban, penetapan R sebagai tersangka dilakukan bersama dua orang lainnya. Ketiganya diduga terkait tindak pidana pencurian dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP dan Pasal 521 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di Desa Tadoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada 6 Februari 2026 dan 27 Februari 2026. Penyidik disebut telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. Tahap selanjutnya adalah pemberkasan dan pengiriman berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum.
Sementara itu, penetapan tersangka belum dianggap cukup oleh pihak korban. Kuasa hukum J lainnya, Muhram Naadu, meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap para tersangka. Muhram mengapresiasi langkah Polda Sultra dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa melihat latar belakang pihak yang berperkara.
“Apresiasi sebesar-besarnya kepada Polda Sultra. Penetapan Tersangka ini membuktikan bahwa tidak seorang pun yang kebal hukum. Equality before the law, semua sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Namun, Muhram menilai terdapat alasan yang menurutnya perlu menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan. “Kami minta segera dilakukan penahanan. Tersangka pernah memberikan keterangan atau informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan. Ia juga terindikasi berupaya mempengaruhi saksi. Dasarnya Pasal 100 ayat (5) KUHAP,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum R, Dedi Ferianto, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya mengabaikan proses hukum perdata yang masih berjalan terkait kepemilikan aset yang menjadi pokok persoalan.
Dedi menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan kepemilikan satu unit mesin crusher yang menurutnya masih berstatus sengketa di Pengadilan Negeri Unaaha. Pihak R, kata Dedi, telah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) pada 4 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Unaaha. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Register 16/Pdt.G/2026/PN.Unh.
“Proses sidang perdata saat ini sudah masuk ke tahapan pembuktian. Pihak kami selaku Penggugat telah mengajukan 4 alat bukti surat, dan pihak pelapor selaku Tergugat mengajukan 7 bukti surat. Pemeriksaan saksi-saksi telah diagendakan pada 6 Agustus 2026. Sangat tidak logis dan prematur jika di tengah proses perdata penentuan hak milik ini Polda Sultra justru menetapkan klien kami sebagai tersangka pencurian,” tegas Dedi.
Menurut Dedi, status kepemilikan aset tersebut masih menjadi objek pemeriksaan dalam perkara perdata. Karena itu, ia menilai proses pidana seharusnya mempertimbangkan terlebih dahulu persoalan kepemilikan yang sedang diuji di pengadilan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum, Dedi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penyidikan kepada Polda Sultra pada 5 Mei 2026. Permohonan tersebut meminta agar proses hukum atas laporan pihak pelapor ditangguhkan sampai perkara perdata mengenai kepemilikan tanah dan mesin crusher memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dedi juga menyampaikan versi fakta dari pihak R mengenai asal-usul mesin crusher yang menjadi objek perkara. Menurutnya, berdasarkan keterangan tim operasional, pengadaan mesin crusher dari Morowali, Sulawesi Tengah, disebut diinisiasi dan didanai oleh R, mulai dari proses pencarian, pembayaran uang muka atau down payment, hingga pelunasan.
“Kami menghargai dan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dengan menelusuri jejak aliran dana (follow the money). Penegakan hukum harus bertumpu pada fakta dan bukti transaksi material yang sah terkait pengadaan alat di Morowali tersebut, bukan pada narasi sepihak,” kata Dedi.
Dengan demikian, perkara tersebut kini memiliki dua versi yang berhadapan. Pihak korban mendalilkan adanya dugaan pencurian dan kerugian sekitar Rp4 miliar, sementara pihak R menyatakan objek perkara masih berada dalam sengketa kepemilikan yang sedang diperiksa melalui jalur perdata.
Sebelumnya, polemik mengenai dugaan pencurian mesin crusher yang melibatkan R juga telah diberitakan pada Maret 2026. Dalam pemberitaan tersebut, kuasa hukum R menyatakan pihaknya melaporkan balik pihak yang menuduh R dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Pemberitaan itu menunjukkan bahwa sengketa terkait aset tersebut telah berkembang menjadi perselisihan hukum antara kedua pihak.
Perkembangan terbaru berupa penetapan tersangka oleh Polda Sultra membuat perkara tersebut memasuki babak hukum yang lebih serius. Namun, status tersangka tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab pada akhirnya harus diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






