Sekilas.co.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) membawa persoalan lahan terlantar eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas ke tingkat pusat. Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026), ASR meminta kepastian status hukum atas lahan seluas 2.393 hektare tersebut.
Menurut ASR, kepastian status lahan mendesak karena persoalan tersebut telah bersinggungan dengan kepentingan masyarakat. Di sisi lain, lahan eks HGU itu direncanakan untuk mendukung pembangunan fasilitas pertahanan di Sulawesi Tenggara.
Rapat di Ruang Komisi II DPR RI, Jakarta, tersebut dihadiri Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta para gubernur se-Indonesia. Para bupati dan wali kota mengikuti rapat secara daring.
Persoalan yang dibawa ASR bukan perkara baru. Pada Mei 2026, Pemprov Sultra juga telah berkonsultasi dengan Menteri ATR/BPN terkait pemanfaatan lahan eks HGU PT Kapas Indah Indonesia untuk rencana pembangunan Markas Komando Grup 5 Kopassus.

Dalam rapat tersebut, ASR menjelaskan bahwa Pemprov Sultra telah hampir satu tahun memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan eks PT Kapas. Menurut dia, pemerintah daerah telah mendatangi pihak Danantara untuk memastikan status perusahaan dan aset yang ditinggalkan.
“Kami sudah hampir satu tahun memfasilitasi ini. Kami mendatangi Danantara dan dikonfirmasi bahwa perusahaan sudah bubar serta tidak lagi mencatatkan aset tersebut,” tutur ASR.
PT Kapas disebut merupakan perusahaan di bawah PT Berdikari dan telah beroperasi sejak 1996, sementara lahan eks HGU seluas 2.393 hektare kini menjadi persoalan karena bersinggungan dengan masyarakat.
Pemprov Sultra kemudian berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan kepastian hukum. Namun, hingga rapat tersebut berlangsung, pemerintah daerah mengaku belum memperoleh kepastian mengenai status akhir lahan.
ASR menilai kepastian hukum diperlukan setidaknya untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.
Selain kepentingan penyelesaian sengketa, lahan tersebut juga memiliki rencana pemanfaatan strategis untuk pembangunan fasilitas pertahanan di daerah.
“Kami berharap lahan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah agar pemanfaatannya jauh lebih maksimal ketimbang ditarik kembali ke pusat,” tegas ASR.
Permintaan tersebut sejalan dengan pembahasan Pemprov Sultra bersama Kementerian ATR/BPN pada Mei lalu. Saat itu, pemerintah daerah membicarakan rencana pembangunan Markas Komando Grup 5 Kopassus di atas lahan eks HGU PT Kapas Indah Indonesia.
Namun, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Sebelumnya juga tercatat adanya klaim masyarakat adat atau ahli waris terkait lahan eks HGU tersebut. Salah satu perkara bahkan telah masuk ke PTUN Kendari. Karena itu, kepastian status hukum lahan menjadi bagian penting sebelum pemanfaatan baru dilakukan.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai persoalan seperti eks HGU PT Kapas memperlihatkan rumitnya mekanisme pengelolaan dan penghapusan aset negara.
Menurut dia, HGU BUMN yang telah berakhir tidak otomatis dapat langsung didistribusikan kembali kepada masyarakat atau pemerintah daerah. Status aset negara dan mekanisme penghapusannya tetap harus diselesaikan melalui prosedur yang berlaku.
“Aturan kita bikin ribet sendiri. Untuk menghapus aset BUMN saja harus melalui sidang paripurna DPR RI. Oleh karena itu, kita harus merekonstruksi ini melalui undang-undang reforma agraria agar fragmentasi kewenangan bisa diretas dan penataan lahan menjadi jauh lebih mudah,” ujar Rifqinizamy.
Di akhir rapat, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti dokumen terkait penataan lahan eks PT Kapas. Dokumen tersebut disarankan segera disampaikan kepada Gubernur Sultra untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Bagi Sultra, penyelesaian persoalan 2.393 hektare tersebut menjadi penting karena menyangkut tiga kepentingan sekaligus, kepastian hukum, pencegahan konflik agraria, dan rencana pemanfaatan lahan untuk kepentingan pembangunan daerah serta pertahanan.
Namun, penyelesaian tidak cukup hanya dengan menetapkan siapa yang berhak mengelola lahan.
Kepentingan masyarakat yang mengklaim memiliki hubungan dengan kawasan tersebut juga perlu ditempatkan dalam proses penyelesaian secara transparan dan sesuai hukum.
Kini bola berada di pemerintah pusat, terutama lembaga yang memiliki kewenangan atas status dan penataan aset pertanahan.
Yang dibutuhkan Sultra bukan lagi sekadar rapat dan koordinasi, melainkan kepastian status hukum, penyelesaian konflik secara adil, dan kejelasan pemanfaatan 2.393 hektare lahan tersebut.
Jika kepastian itu dapat diwujudkan, lahan yang selama ini menjadi sumber persoalan dapat memiliki arah pemanfaatan yang jelas. Termasuk untuk mendukung kepentingan pembangunan dan pertahanan daerah.






