Menu

Mode Gelap
 

News · 17 Sep 2026 09:03 WIB ·

Kejagung Periksa Maraton Saksi Kasus Ekspor Ilegal Nikel PT Ceria Nugraga Indotama


Kejagung Periksa Maraton Saksi Kasus Ekspor Ilegal Nikel PT Ceria Nugraga Indotama Perbesar

Sekilas.co.id – Tim Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan dan ekspor nikel pada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017 hingga 2020.

Terbaru, pada Rabu (16/9/2026), penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk menggali keterangan terkait perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AB, staf Kementerian ESDM, MTP, Dewan Komisaris MPI, serta AK, Competent Person PT CNI.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ekspor nikel PT CNI,” kata Anang.

Ia menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan terhadap saksi juga terus dilakukan penyidik dalam beberapa hari terakhir. Pada Selasa (15/9/2026), penyidik memeriksa H yang disebut sebagai pemeriksa PT CNI.

Sehari sebelumnya, Senin (14/9/2026), penyidik juga memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pemeriksaan PT CNI, yakni LOMS selaku pemeriksa PT CNI tahun 2017 dan D yang merupakan pemeriksa PT CNI tahun 2018.

Selain para pemeriksa yang diperiksa penyidik, ada juga inspektur tambang, petinggi salah satu BUMN dan sejumlah karyawan BUMN aerta lainnya turut diperiksa.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan Kejagung dalam mendalami dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan dan ekspor nikel PT CNI pada periode 2017–2020.

Pada kasus ini, di akhir agustus PT CNI telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 401 M kepada kejagung.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar menyampaikan, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengonstruksikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel tersebut.

“Adapun tindakan penyidikan tersebut di antaranya pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, serta penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” ujar Saiful Bahri Siregar, 31 Agustus 2026.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Sultra, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Dalam konstruksi perkara, Kejagung menyebut pada tahun 2017-2019 PT CNI telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meski demikian, perusahaan disebut telah memiliki rekomendasi ekspor.

Selanjutnya, PT CNI bersama pihak penyelenggara negara diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga diperoleh kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.

“Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah diduga melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelas Saiful.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,6 miliar.

Namun, pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik telah menerima penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI dengan nilai yang sama, yakni Rp401.653.737.469,69. Uang tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga diarahkan pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan, ” Ungkapnya.

Sementara itu, Sekilas.co.id masih berupaya menghubungi pihak PT CNI untuk memperoleh tanggapan terkait dugaan ekspor nikel ilegal yang disampaikan Kejaksaan Agung.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1405 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

2.967 Penerima Manfaat, 58 Diduga Jadi “Tumbal” MBG

18 September 2026 - 22:15 WIB

Diduga Jadi “Tumbal” MBG, Puluhan Santri Dilarikan ke Puskesmas Lepo-Lepo Kendari

18 September 2026 - 21:30 WIB

Mangkir, Ali Mazi Dua Kali Acuhkan Panggilan Ketegasan Kajati Sultra Diuji

18 September 2026 - 13:42 WIB

Harhubnas ke-55, KUPP Lapuko Bersihkan Pesisir Moramo, Mangrove Ditanam

17 September 2026 - 18:00 WIB

Lahan Eks HGU PT Kapas 2.393 Hektare Belum Jelas, ASR Bawa Sengketa ke DPR RI

17 September 2026 - 11:38 WIB

KPTS Adukan Dugaan Pelanggaran Hauling PT Vale Ke Kejaksaan Tinggi Sultra

14 September 2026 - 15:36 WIB

Trending di Hukrim