Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 18 Sep 2026 13:42 WIB ·

Mangkir, Ali Mazi Dua Kali Acuhkan Panggilan Ketegasan Kajati Sultra Diuji


Mangkir, Ali Mazi Dua Kali Acuhkan Panggilan Ketegasan Kajati Sultra Diuji Perbesar

*Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Sultra Rp31 Miliar Memasuki Babak Baru, MAKI Desak Kejati Tak Ragu Menjemput Paksa.

Sekilas.co.id – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi kembali mangkir panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Dalih mengikuti tata aturan, ketegasan Kepala Kejati (Kajati) Sultra pun dipertanyakan.

Kajati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. Menyatakan bahwa, perkembangan kasus dugaan korupsi makan minum di Setda Sultra yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 31 miliar, proses audit oleh pihak BPKP akan segera rampung.

“Audit hampir selesai. Selanjutnya penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi kunci diantaranya yang sudah terjadwal adalah AM selaku mantan Gubernur Sultra yang menjabat pada perkara tersebut yakni 2022-2023,” tutur Sugeng.

Sugeng menjelaskan, Ali Mazi telah dilakukan pemanggilan pertama secara patut pada 3 September 2026. Namun panggilan tersebut tidak dihadiri oleh Ali Mazi tanpa alasan yang jelas alias mangkir.

Kemudian, ditanggal 10 September 2026 penyidik kembali melayangkan panggilan kedua secara patut namun dengan hasil yang sama. Ketua DPW NasDem Sultra itu pun kembali mangkir.

“Sesuai KUHAP, penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali,” jelasnya.

Sugeng pun menegaskan bahwa keterangan AM merupakan kesaksian yang penting dan memiliki urgensi dalam pengungkapan kasus makan minum di Setda Sultra periode 2022-2023.

“Keterangan saksi (AM, red) sangat penting untuk mengungkap kejadian pidananya. Makan keterangan saksi sangat penting dan wajib untuk diperoleh penyidik,” tegasnya.

Sugeng meminta agar Ali Mazi dapat kooperatif untuk hadir memberikan kesaksiannya. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya masih menggunakan cara persuasif terhadap yang bersangkutan.

Sugeng pun menjelaskan bahwa sesuai dengan KUHAP yang bersangkutan dilakukan pemanggilan secara patut, namun tak kunjung diindahkan maka dalam pasal 28 ayat dua, penyidik dapat melakukan pemanggilan dengan cara membawa saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

Lanjut Sugeng menjelaskan, tidak hanya KUHAP. Didalam Undang-undang (UU) 31 tahun 1999 yang sudah diperbaharui UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi di pasal 21 itu diatur terkait dengan saksi yang dianggap ovstraction of justice.

“Ingat apabila dengan sengaja tidak memberikan keterangan maka itu akan dipidana dengan disamakan kepada orang yang melakukan korupsi,” paparnya.

“Itukan orang terpelajar. Pejabat publik kalau tidak ada waktu maka sampaikan nanti waktunya kita sesuaikan. Untuk itu kita harap yang bersangkutan dapat bekerjasama dan itikad baik untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyayangkan sikap mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus anggota DPR RI, Ali Mazi, yang dinilai mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tanpa konfirmasi dan alasan yang jelas.

Boyamin menegaskan bahwa sebagai sosok yang berpengalaman di bidang hukum, baik sebagai mantan gubernur, anggota DPR, maupun advokat, Ali Mazi seharusnya paham betul aturan main dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

“Menyayangkan ketidakhadiran beliau. Sebagai mantan gubernur, anggota DPR, dan dulu pernah jadi lawyer, beliau tentu paham aturan KUHAP. Kalau panggilan dua kali dalam tingkat penyidikan tidak hadir tanpa alasan jelas, ya harus dijemput paksa, dan sebenarnya di panggilan pertama tidak hadir tanpa ada konfirmasi, sudah bisa dipanggil paksa,” tegas Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Lebih lanjut, Boyamin mendesak Kejati Sultra untuk bertindak tegas dan tidak ragu-ragu dalam menegakkan hukum.

Menurutnya, jika Kejaksaan tidak mengambil langkah penjemputan paksa, MAKI siap mengambil jalur hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejati Sultra.

“Saya mendorong Kejati Sultra untuk memanggil paksa. Justru kalau tidak jemput paksa itu namanya lembek, dan jika tidak ada jemput paksa kami akan gugat praperadilan,” lanjut Bonyamin.

Boyamin juga mengingatkan bahwa ketidaktegasan aparat penegak hukum dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Jika figur publik dibiarkan mengabaikan panggilan hukum, dikhawatirkan masyarakat akan ikut-ikutan membangkang terhadap prosedur hukum.

“Jangan hanya melihat Ali Mazi atau Kejati-nya, tapi lihat hukumnya. Kalau ini dibiarkan, masyarakat bisa mencontoh dan ikut melawan hukum dengan mengabaikan panggilan. Tapi kalau Kejati tegas menjemput paksa, masyarakat akan salut bahwa hukum berlaku sama untuk semua (equality before the law),” pungkasnya.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1718 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

2.967 Penerima Manfaat, 58 Diduga Jadi “Tumbal” MBG

18 September 2026 - 22:15 WIB

Diduga Jadi “Tumbal” MBG, Puluhan Santri Dilarikan ke Puskesmas Lepo-Lepo Kendari

18 September 2026 - 21:30 WIB

Harhubnas ke-55, KUPP Lapuko Bersihkan Pesisir Moramo, Mangrove Ditanam

17 September 2026 - 18:00 WIB

Lahan Eks HGU PT Kapas 2.393 Hektare Belum Jelas, ASR Bawa Sengketa ke DPR RI

17 September 2026 - 11:38 WIB

Kejagung Periksa Maraton Saksi Kasus Ekspor Ilegal Nikel PT Ceria Nugraga Indotama

17 September 2026 - 09:03 WIB

KPTS Adukan Dugaan Pelanggaran Hauling PT Vale Ke Kejaksaan Tinggi Sultra

14 September 2026 - 15:36 WIB

Trending di Hukrim