Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 29 Aug 2026 14:59 WIB ·

Saktinya Jojon, Berkas Kasus Dugaan Korupsi Jamrek PT TRK Tak Sampai Meja Hijau


Saktinya Jojon, Berkas Kasus Dugaan Korupsi Jamrek PT TRK Tak Sampai Meja Hijau Perbesar

Sekilas.co.id – Sembilan tahun sudah dugaan korupsi dana jaminan reklamasi (Jamrek) PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) tahun 2012 di Desa Oko-Oko, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) bergulir. Dua pagawai Bank BRI yang terseret dalam kasus tersebut pun telah di vonis bebas pada tahun 2019 lalu.

Namun, berkas perkara atas nama Najmuddin alias Jojon yang merupakan Direktur PT TRK justru menghilang. Dalam dakwaan jaksa sebelumnya telah menyebutkan Jojon sebagai terdakwa, secara hukum seharusnya proses yang bersangkutan juga ikut terdaftar di Pengadilan seperti dua Pegawai Bank BRI.

Humas PN Kendari, Mahardian mengatakan berdasarkan data yang ada, kasus korupsi penyelewengan dana jamrek PT TRK telah disidangkan dan melahirkan dua putusan.

Putusan pertama, memutus bahwa, terdakwa atas nama H. Abdullah pegawai BRI Cabang Kolaka dinyatakan tidak bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kolaka.

Putusan serupa juga diperoleh terdakwa Adi Hidayat, bahwa terdakwa Adi Hidayat yang berstatus saat itu sebagai pegawai BRI Cabang Kolaka diputus bebas dari dakwaan JPU.

“Untuk berkas perkara dua terdakwa ini masuk dan telah di sidangkan di PN Kendari, namun perkara atas nama Najmuddin setelah dicek, tidak terigester di PN Kendari,” ucap dia saat ditemui di Kantor PN Kendari, Senin (31/8/2026).

Ditanya terkait status hukum Najmuddin yang disebutkan di berkas perkara putusan H. Abdullah sebagai terdakwa, Mahardian enggan mengomentari hal tersebut.

“Saya tidak punya kapasitas menilai sebuah putusan, saya hanya memastikan apakah terigester di PN Kendari atau tidak,” jelas dia.

Padahal dalam data pemberitaan sebelumnya, Jojon telah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kolaka. Jojon juga sempat menjadi tahanan titipan di Rutan Kendari atas kasus tersebut.

Namun hingga kini kejelasan status hukum Jojon pun masih menjadi pertanyaan. Apakah kasus tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal ini pun juga belum mendapatkan keterangan dari pihak Kejaksaan Kolaka. Hingga berita ini diterbitkan Sekilas.co.id masih terus berupaya mendapatkan keterangan dari pihak Kejaksaan Kolaka. Termasuk dari pihak Najdmuddin alias Jojon.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 843 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Dugaan Korupsi Makan Minum, Mangkir Panggilan Pertama Mantan Gubernur Ali Mazi Terancam Dipanggil Paksa

9 September 2026 - 12:46 WIB

Jadi Tersangka, Anggota DPRD Konawe Teguh Rahmat Terancam Diberhentikan Sementara

3 September 2026 - 15:25 WIB

Teguh Rahmat Jadi Tersangka, Gerindra Sultra Pilih Tak Berikan Pendampingan Hukum

2 September 2026 - 19:05 WIB

Jadi Tersangka, Anggota DPRD Konawe Fraksi Gerindra Terbelit Perkara Penipuan

2 September 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sultra Isyaratkan Perkara Babarina Menyeret Banyak Tersangka

18 August 2026 - 22:36 WIB

Trending di Hukrim