Sekilas.co.id – Ancaman penghentian sementara Anggota DPRD Konawe Fraksi Gerindra, Teguh Rahmat didepan mata.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Konawe tunggu surat resmi dari pihak internal Partai Gerindra, terkait status tersangka Teguh Rahmat.
Ketua BK H Agus, menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Sekarang kan masih berproses. Dan yang saat ini terjadi merupakan rangkaian proses hukum. Itu harus dihormati,” tuturnya saat dihubungi via selulernya di Kendari.
Disinggung soal masalah yang menimpa rekan sesama anggota DPRD Konawe Agus mengaku belum mengetahui secara rinci. “Saya tahu baru dari media. Untuk tembusan atau pemberitahuan dari pihak Kepolisian, kami belum mendapatkan,” jelasnya.
Sementara saat dikonfirmasi terkait adanya pasal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Tertib DPRD yang menyatakan sanksi pemberhentian sementara terhadap Anggota DPRD yang terjerat kasus hukum, Agus membenarkan hal tersebut. Meski begitu, Agus menegaskan bahwa pasal tersebut tidak bisa diterapkan secara serta merta.
“Betul ada itu (aturan penghentian sementara, red). Namun kita butuhkan adalah surat dari pihak partai yang bersangkutan (Gerindra, red) sebagai bentuk penguatan atau dasar untuk menjalankan aturan tersebut,” paparnya.
“Prinsipnya kita menunggu. Karena itu dapur dari partai sebelah, kita tidak bisa ikut campur. Kita tetap menghormati proses hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) sikapi soal kadernya bernama Teguh Rahmat yang ditetapkan menjadi tersangka memilih untuk tidak memberikan pendampingan hukum.
Sekertaris DPD Partai Gerindra Sultra, Safarullah mengatakan bahwa, partai enggan untuk mencampuri penanganan hukum yang melibatkan kadernya, apalagi telah ditetapkan menjadi tersangka.
Partai, kata Safarullah tentu berada di posisi netral, yang tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah.
“DPD Partai Gerindra Sultra menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ungkapnya
Safarullah juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan pendampingan kepada Anggota DPRD Konawe Fraksi Pertamina Gerindra ini. “DPD Partai Gerindra tidak akan melakukan pendampingan hukum,” tegas Safarullah.
Sementara itu saat dikonfirmasi Teguh Rahmat menolak untuk berbicara. “Oo iyaa, saya juga belum tau mau tanggapi.
Tanya ke penyidiknya saja,” pungkasnya
Sebelumnya diberitakan, Teguh Rahmat ditetapkan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan usai dilaporkan korban, Rudi Candra pada tahun 2022 lalu.






