Sekilas.co.id — Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Fraksi Partai Gerindra, Teguh Rahmat, disebut berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Perkara tersebut kini tengah ditangani Subdit I Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perkara tersebut dilaporkan sejak 2022, sebelum Teguh Rahmat duduk sebagai anggota DPRD Konawe. Berdasarkan SP2HP penyidik tertanggal 24 Agustus 2026, penyidik menyebut Teguh Rahmat sebagai tersangka.
Namun, proses hukum belum memasuki tahap pelimpahan perkara ke pengadilan karena jaksa masih menemukan petunjuk yang harus dilengkapi penyidik. Kepala Seksi A Bidang Pidana Umum Kejati Sultra, Sharir, membenarkan berkas perkara tersebut telah diterima dari penyidik Polda Sultra.
“Belum P21, karena ada petunjuk (P19) yang belum dipenuhi penyidik Polda Sultra,” kata Sharir, Rabu (2/9/2026).
Perkara ini bermula dari laporan Rudi Candra pada 2022. Namun, penanganannya berlangsung cukup panjang. Hingga September 2026, berkas perkara masih berada dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa.
Dalam SP2HP tertanggal 24 Agustus 2026, penyidik menyatakan telah menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra. Pemeriksaan tambahan dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk pelapor atau korban.
Penyidik juga memeriksa Deny Zainal Ahuddin yang dalam dokumen tersebut disebut sebagai ayah kandung Teguh Rahmat. Selanjutnya, pada 20 Agustus 2026, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejati Sultra.
Tetapi setelah diteliti, jaksa menilai masih terdapat kekurangan yang harus dipenuhi.
Berkas kemudian dikembalikan kepada penyidik Polda Sultra untuk diperbaiki sesuai petunjuk jaksa.
Kini, Teguh Rahmat merupakan salah satu anggota DPRD Konawe periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Konawe 2. Data hasil Pemilu 2024 yang diberitakan sejumlah media mencatat Teguh Rahmat memperoleh 1.222 suara dan menjadi salah satu dari empat anggota DPRD Konawe yang berasal dari Partai Gerindra.
Akibat posisinya yang kini menjadi wakil rakyat, perkara hukum tersebut menjadi perhatian publik. DPRD merupakan lembaga representasi masyarakat.
Karena itu, setiap perkara hukum yang menyeret seorang legislator akan bersinggungan dengan pertanyaan mengenai kepercayaan publik, integritas penyelenggara negara, dan standar etik pejabat publik.






