Sekilas.co.id – Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) belum menutup perkara. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyusun konstruksi dugaan tindak pidana dan melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidik kini berada pada tahap penting untuk memastikan siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. “Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (31/8/2026).
Pernyataan itu menegaskan satu hal, uang sudah dikembalikan, tetapi pertanggungjawaban pidana belum selesai. Kejagung menyatakan dana sekitar Rp 401,65 miliar tersebut berkaitan dengan kegiatan operasi produksi nikel PT CNI yang diduga dilakukan secara tidak sah. Nilai itu mengacu pada hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Angka tersebut menunjukkan bahwa penyidikan bukan lagi berada pada tahap mencari pintu masuk. Penyidik telah mengumpulkan cukup banyak bahan untuk menyusun rangkaian peristiwa yang hendak diuji secara hukum.
Kejagung sebelumnya mengungkap konstruksi perkara bahwa pada periode 2017–2019 PT CNI memiliki IUP Operasi Produksi, tetapi belum memiliki RKAB dan telah memiliki rekomendasi ekspor. Penyidik juga menduga terdapat pengaturan kadar nikel untuk memenuhi persyaratan ekspor serta penggunaan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor.
Dari rangkaian tersebut, BPKP RI menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69. Dana dengan nilai tersebut kemudian diserahkan PT CNI dan disita penyidik untuk dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya. Kemudian dalam hal siapa yang bertanggung jawab, merupakan hal yang paling ditunggu publik.
Sebab, jika terdapat dugaan operasi produksi yang tidak sah dan kerugian negara telah dihitung, maka proses hukum tidak cukup berhenti pada pemulihan uang. Siapa yang membuat keputusan, siapa yang mengetahui, siapa yang memfasilitasi dan siapa yang memperoleh keuntungan dari rangkaian kegiatan tersebut.
Kejagung belum mengumumkan nama maupun jumlah pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Saiful hanya memastikan bahwa penentuan tersebut akan dilakukan setelah konstruksi perkara dan alat bukti dinilai memadai.
“Perkara saat ini sedang kami konstruksikan peristiwa pidananya dan dalam waktu dekat menentukan siapa-siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” tegasnya.
Pengembalian Rp401,65 miliar tentu merupakan bagian penting dari upaya pemulihan keuangan negara. Kejagung sendiri menegaskan bahwa penegakan hukum perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.






