Menu

Mode Gelap
 

News · 1 Sep 2026 10:35 WIB ·

Nikel Sultra Dikeruk, Negara Baru Sibuk Menghitung Kerugian Rp 401,65 Miliar


Nikel Sultra Dikeruk, Negara Baru Sibuk Menghitung Kerugian Rp 401,65 Miliar Perbesar

Sekilas.co.id – Ada ironi yang sulit diabaikan dari perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara. Kekayaan alam digali, aktivitas ekspor berlangsung, keuntungan diduga telah berputar, lalu negara datang belakangan membawa kalkulator, menghitung kerugian dan mengembalikan uang yang telah hilang.

Kejaksaan Agung menyebut dugaan perkara tata kelola nikel yang berkaitan dengan PT CNI pada periode 2017–2020 menimbulkan kerugian keuangan negara Rp401.653.737.469,69 berdasarkan penghitungan BPKP RI. Pada 28 Agustus 2026, PT CNI menyerahkan dana dengan nilai yang sama kepada penyidik dan menitipkannya pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Namun, di balik angka Rp401,65 miliar itu terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar, mengapa pengawasan baru terasa penting setelah dugaan pelanggaran terjadi dan kerugian negara dihitung. Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung menyebut adanya perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi yang pada periode 2017–2019 belum memiliki RKAB, tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor.

Penyidik juga menduga terdapat pengaturan kadar hasil uji nikel hingga kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor, sebelum nikel diekspor menggunakan dokumen yang disebut tidak sah. Kasus ini bukan perkara kecil yang lahir dari ruang pemeriksaan sehari.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebut penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen dengan persetujuan Pengadilan Negeri, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Daerah Khusus Jakarta. Besarnya angka pemeriksaan dan dokumen memperlihatkan bahwa perkara tersebut memiliki rangkaian persoalan yang sedang dibongkar secara bertahap.

”Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata beorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidaanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” tutur Direktur Penyidikan.

Tetapi bagi publik Sulawesi Tenggara, persoalannya tidak berhenti pada berapa saksi yang diperiksa atau berapa dokumen yang disita. Yang lebih penting ialah siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme pengawasan bisa ditembus, dan apakah seluruh pihak yang menikmati atau memfasilitasi praktik tersebut akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Jika penegakan hukum hanya berakhir pada pengembalian uang, ada risiko pesan yang diterima publik menjadi keliru. Dimana kekayaan negara boleh terlebih dahulu dieksploitasi, keuntungan dinikmati, kemudian persoalan diselesaikan dengan mengembalikan kerugian setelah aparat penegak hukum datang. Itu bukan pesan yang sehat bagi tata kelola pertambangan.

Rp 401,65 miliar memang angka besar. Tetapi angka tersebut tetap merupakan angka di atas kertas sampai publik dapat melihat bagaimana kekayaan alam dikelola secara tertib dan manfaat ekonominya dirasakan secara adil. Disisi lain juga menjadi hal penting sial pencegahan agar kekayaan negara tidak kembali bocor jauh lebih penting.

Kejaksaan sendiri menegaskan bahwa tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak semata-mata penindakan dan pemidanaan, melainkan juga pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola setelah penindakan. Pernyataan itu justru membuka ruang evaluasi yang lebih luas.

Jika tata kelola baru diperbaiki setelah perkara masuk tahap penyidikan, berarti ada pekerjaan besar yang harus dilakukan pada fase sebelum penegakan hukum bekerja. Pengawasan seharusnya menjadi pagar, bukan petugas pemadam kebakaran.

Kritik tajam pun datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Swami, La Ode Ota meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pengembalian uang. Menurut Ota, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan kerugian keuangan negara.

Ia menilai dugaan kejahatan dalam pengelolaan sumber daya alam harus dilihat dari dampaknya terhadap kepentingan masyarakat dan ketegasan negara dalam mengendalikan aktivitas pertambangan. Ia mempertanyakan bukan hanya pengembalian kerugian negara, tetapi juga konsekuensi hukum dan administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Sanksi pidana. Sanksi administrasi mana,” tegasnya

Ota juga mendorong agar pemerintah mengevaluasi izin perusahaan apabila dalam proses hukum terbukti terdapat pelanggaran yang memenuhi ketentuan pencabutan izin.

“Cabut izin, berikan kepada yang layak. Agar ini menjadi contoh bahwa negara tegas. Agar perusahaan tambang di Sultra tidak semena-mena,” ujarnya.

Otak juga mengungkapkan bahwa perkara yang dilakukan oleh CNI, jangan sampai kekayaan alam hanya melahirkan berita tentang kerugian.
“Kasus ini semestinya menjadi momentum untuk membongkar persoalan yang lebih mendasar,” terangnya.

Ota juga menyebutkan Sultra memiliki sumber daya nikel yang menjadi bagian penting dari ekonomi daerah dan nasional. Karena itu, tata kelolanya tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak produksi, ekspor, atau penerimaan yang tercatat.

“Ukuran sesungguhnya adalah seberapa tertib izin diberikan, seberapa ketat pengawasan dilakukan, seberapa transparan aktivitas pertambangan berlangsung, dan seberapa besar manfaatnya kembali kepada negara serta masyarakat,” katanya.

Sebab ironi terbesar dalam pengelolaan sumber daya alam bukan ketika negara kehilangan uang Rp401,65 miliar. Ironi yang lebih besar adalah ketika negara baru menyadari kekayaannya telah bocor setelah kekayaan itu berubah menjadi perkara hukum.

“Jika penegakan hukum hanya bekerja setelah kerugian terjadi, negara akan terus berada di posisi yang sama. Datang terlambat, menghitung kerugian, menyita aset, lalu menyebut pemulihan sebagai keberhasilan,” ujarnya.

Padahal masyarakat membutuhkan sesuatu yang lebih mendasar. “Rakyat butuh itu, kekayaan alam dijaga sejak awal, pengawasan bekerja sebelum pelanggaran terjadi, dan siapa pun yang terbukti merusak tata kelola harus menghadapi konsekuensi hukum yang tegas,” ungkapnya.

Nikel Sultra bukan sekadar batuan yang ditambang dari perut bumi. Ia adalah kekayaan yang seharusnya menjadi modal masa depan daerah.

“Jangan sampai rakyat Sultra, hanya kebagian debu tambang. Sementara negara kebagian pekerjaan menghitung kerugian setelah pesta para elite selesai,” pungkasnya.

Penulis ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 2273 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas

9 September 2026 - 17:53 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Gubernur Dan Kajati Sultra Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Perbaikan Tata Kelola SDA

9 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di News