Sekilas.co.id – PT Tslatsa Asdiqha Group menegaskan status kepemilikan lahan yang dikuasainya di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, berada dalam kondisi clean and clearberdasarkan dokumen pertanahan yang dimiliki. Penegasan tersebut disampaikan setelah perusahaan menerima aksi damai yang dilakukan sejumlah massa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Sulawesi Tenggara di kantor perusahaan di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kota Kendari, Kamis (6/8/2026).
Aksi yang berlangsung secara tertib itu diwarnai dialog terbuka antara perwakilan massa dan pihak perusahaan. Dalam penyampaiannya, massa meminta PT Tslatsa Asdiqha Group meninggalkan lahan di Kelurahan Watulondo yang mereka klaim masih menjadi objek sengketa dan disebut sebagai milik Siti Nurwina.
“Tuntutan kami meminta agar pihak Fajar S. Tanawali mengangkat kaki dari tanah ini karena sengketanya masih bergulir di Polda. Kalaupun nantinya sudah ada putusan mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut, kami siap menerima hasilnya,” ujar perwakilan massa.
Menanggapi tuntutan itu, Kuasa Hukum PT Tslatsa Asdiqha Group, Onal Yelsin, menegaskan bahwa perusahaan memperoleh tanah tersebut melalui proses jual beli yang dilakukan dengan itikad baik berdasarkan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Onal, legalitas kepemilikan perusahaan didukung oleh sertifikat hak atas tanah yang sah serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih aktif atas nama pemilik sebelumnya.
“Kami membeli tanah ini dengan itikad baik berdasarkan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh BPN. Sertifikat tersebut diakui oleh negara dan didukung bukti administrasi berupa PBB yang masih aktif atas nama Ibu Busi. Karena itu kami meyakini status kepemilikan tanah ini sah secara hukum,” tegas Onal.
Ia juga membantah klaim bahwa lahan yang dikuasai perusahaan merupakan objek tanah milik Siti Nurwina. Menurutnya, berdasarkan data sertifikat, lokasi kedua bidang tanah berbeda.
Onal menjelaskan, sertifikat milik Siti Nurwina berasal dari Sertifikat Nomor 188 Tahun 1983 hasil pengalihan dari La Ode Mayoro yang berada pada lokasi berbeda dengan tanah yang kini dimiliki PT Tslatsa Asdiqha Group.
“Tanah yang kami beli bukan berada pada lokasi sebagaimana yang diklaim. Jika memang ada dugaan tumpang tindih, kami siap melakukan identifikasi lapangan bersama BPN agar posisi masing-masing bidang tanah dapat dibuktikan secara objektif,” katanya.
Sebagai bentuk keterbukaan, Onal mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya juga telah menerima Siti Nurwina bersama kuasa hukumnya untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, perusahaan menawarkan identifikasi bersama dengan menghadirkan BPN dan pihak-pihak terkait guna memastikan letak objek tanah berdasarkan data pertanahan.
Selain itu, perusahaan juga mempersilakan pihak yang mengklaim kepemilikan tanah untuk mengonfirmasi langsung kepada La Ode Mayoro atau ahli warisnya sebagai pihak yang menjadi asal perolehan hak atas tanah tersebut.
Atas dasar dokumen yang dimiliki, PT Tslatsa Asdiqha Group menegaskan tidak akan meninggalkan lokasi sebagaimana tuntutan massa aksi.
“Kami memegang legalitas yang sah. Karena itu kami tidak dapat memenuhi tuntutan agar meninggalkan lokasi tersebut,” ujar Onal.
Ia juga membantah tudingan penyerobotan lahan. Menurutnya, sebelum perusahaan memasuki lokasi telah lebih dahulu terdapat aktivitas clearing yang dilakukan pihak lain. Persoalan tersebut, kata dia, saat ini sedang diproses oleh Polda Sulawesi Tenggara.
Usai menerima penjelasan dari pihak perusahaan, massa aksi membubarkan diri secara tertib. Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif tanpa insiden.
Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) PT Tslatsa Asdiqha Group, Fajar Tanawali, mengatakan kedatangan massa dipandang sebagai bagian dari silaturahmi dan ruang dialog.
Menurut Fajar, suasana pertemuan berlangsung terbuka, penuh kekeluargaan, serta memberikan kesempatan bagi perusahaan menjelaskan posisi hukumnya terkait sengketa lahan yang tengah menjadi perhatian publik.
“Pertemuan berjalan damai dalam rangka mempererat silaturahmi. Kami juga telah menyampaikan penjelasan mengenai dinamika persoalan tanah di Puuwatu, dan Alhamdulillah penjelasan tersebut diterima dengan baik,” ujarnya.
Fajar menambahkan, pertemuan tersebut bukan merupakan forum konfrontasi, melainkan momentum membangun komunikasi yang diharapkan dapat melahirkan hubungan yang lebih baik antara perusahaan dan berbagai elemen masyarakat.
Dalam praktik pertanahan nasional, sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan BPN merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat klaim kepemilikan atas objek yang sama, penyelesaiannya dilakukan melalui proses pembuktian administrasi maupun peradilan sesuai ketentuan hukum pertanahan.
Hingga saat ini, polemik kepemilikan lahan di Kelurahan Watulondo masih berada dalam proses hukum. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan bukti maupun argumentasi melalui mekanisme yang berlaku, sementara hasil akhirnya menunggu keputusan dari institusi yang berwenang.






