Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 6 Aug 2026 15:29 WIB ·

Sengketa Akses di Luar IUP PT Toshida Merupakan Ranah APH dan Gakkum ESDM


Sengketa Akses di Luar IUP PT Toshida Merupakan Ranah APH dan Gakkum ESDM Perbesar

Sekilas.co.id – Persoalan dugaan penghalangan akses menuju wilayah operasional PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka dinilai berada di luar ruang lingkup kewenangan Inspektur Tambang. Penanganan persoalan tersebut, terutama apabila ditemukan indikasi tindak pidana, menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH) maupun penegak hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penegasan itu disampaikan Inspektur Tambang Sulawesi Tenggara yang bertugas sebagai Pembina dan Pengawas (Binwas) PT Toshida Indonesia, Abdul Syukur, saat dimintai tanggapan terkait polemik dugaan pemalangan dan gangguan akses menuju area operasional perusahaan, Kamis (6/8/2026).

Menurut Abdul Syukur, fungsi Inspektur Tambang terbatas pada pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara persoalan yang terjadi di luar wilayah IUP, termasuk dugaan penghalangan akses maupun pemalangan jalan, bukan menjadi ranah pengawasan Inspektur Tambang. Ketentuan mengenai tugas pengawasan Inspektur Tambang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menitikberatkan pada pengawasan teknis kegiatan pertambangan.

“Kalau di luar IUP dan ada indikasi pidana, sebaiknya diselesaikan oleh Gakkum ESDM atau aparat penegak hukum. Perlu diselidiki apa dasar pemalangan itu, siapa yang melakukan, dan apa motifnya,” ujar Abdul Syukur.

Ia menjelaskan, apabila hambatan terjadi di dalam area proyek atau wilayah IUP, Inspektur Tambang dapat memberikan pembinaan maupun catatan kepada perusahaan sesuai kewenangannya. Namun, jika persoalan berada di luar wilayah tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menanggapi langkah PT Toshida Indonesia yang melaporkan dugaan penghalangan aktivitas operasional perusahaan ke Polda Sulawesi Tenggara, Abdul Syukur menilai langkah tersebut sudah tepat karena substansi persoalan berada di luar ruang lingkup pembinaan Inspektur Tambang.

“Menurut saya langkah itu sudah tepat karena memang persoalannya berada di luar kewenangan kami. Tinggal bagaimana proses hukumnya berjalan sesuai aturan,” katanya.

Meski demikian, ia berharap penyelesaian persoalan tetap mengedepankan komunikasi dan mediasi agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas, baik bagi perusahaan maupun masyarakat.

“Yang terpenting jangan ada pihak yang saling merugikan. Kalau bisa diselesaikan secara baik-baik tentu lebih baik, mengingat investasi yang sudah dikeluarkan dan banyak pekerja yang bergantung pada kegiatan perusahaan,” tuturnya.

Abdul Syukur juga menjelaskan bahwa apabila sengketa berkaitan dengan penggunaan jalan lintas antarperusahaan, penyelesaiannya pada prinsipnya dilakukan melalui komunikasi dan kesepakatan di antara para pemegang IUP, termasuk melalui nota kesepahaman (MoU) mengenai penggunaan fasilitas bersama serta pengelolaan aspek lingkungan.

Namun, apabila dalam persoalan tersebut ditemukan dugaan tindak pidana, seperti penghalangan akses atau perusakan jalan, maka proses penyelidikan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan Gakkum Kementerian ESDM.

Sebelumnya, PT Toshida Indonesia mengaku mengalami berbagai gangguan terhadap aktivitas operasionalnya di Kabupaten Kolaka, mulai dari hambatan terhadap kegiatan hauling hingga dugaan pemalangan akses menuju wilayah operasional perusahaan.

Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Adi Rusman, menyatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Sulawesi Tenggara agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan itu sebelumnya juga menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tenggara pada Maret 2026. Dalam forum tersebut, DPRD mengeluarkan rekomendasi agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap persoalan yang dinilai mengganggu kepastian berusaha dan iklim investasi di daerah.

Hingga kini, menurut pihak perusahaan, gangguan terhadap akses operasional tersebut disebut masih terus terjadi. Sementara itu, proses penanganan atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1484 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas

9 September 2026 - 17:53 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Gubernur Dan Kajati Sultra Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Perbaikan Tata Kelola SDA

9 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di News