Sekilas.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra, Suparjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan batu ilegal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru perkara aktivitas pertambangan batu di wilayah Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan. Sebelumnya, aktivitas tersebut mendapat sorotan Grassroots Action Institute (GAT) yang menduga adanya kegiatan penambangan di lahan koridor tanpa izin resmi.
Suparjo membenarkan status tersangka tersebut. Ia mengatakan perkara itu telah melalui proses panjang, mulai dari penyelidikan hingga masuk tahap penyidikan. “Iya iya, betul,” kata Suparjo saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Menurut Suparjo, persoalan hukum yang kini dihadapinya berkaitan dengan legalisasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). “Ini kan yang dipersoalkan masalah IUJP,” ujarnya singkat.
Konfirmasi mengenai penetapan tersebut juga disampaikan pihak kepolisian. Melalui, Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Suparjo sebagai tersangka.
“Iya benar, kami telah menetapkan tersangka inisial SP atas kasus dugaan penambangan batu ilegal di Konsel,” ungkap Irfan, Selasa (4/8/2026).
Perkara tersebut sebelumnya mencuat setelah Grassroots Action Institute (GAT) menyoroti aktivitas pertambangan batu di Desa Mata Wawatu. Direktur GAT, Ashabul Antam, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah alat berat yang disebut tengah beroperasi di lokasi pertambangan.
Berdasarkan penelusuran dan dokumentasi lapangan GAT, alat berat berupa excavator dan dump truck disebut beroperasi di titik koordinat 4.086182°S, 122.644681°E. “Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan kami menemukan sejumlah alat berat jenis excavator dan dump truck tengah beroperasi di lokasi koordinat 4.086182°S, 122.644681°E,” kata Ashabul dalam keterangannya yang diberitakan pada Oktober 2025.
GAT menduga aktivitas tersebut berupa pengerukan material batu dari lereng bukit yang berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Material hasil pengerukan itu disebut kemudian dijual kepada salah satu perusahaan crusher batu.
Namun, tudingan tersebut ketika itu dibantah Suparjo. Saat dikonfirmasi pada Oktober 2025, Suparjo membantah kegiatan pertambangan yang dilakukannya berada di lahan koridor.
Ia menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan di wilayah IUP PT CKS dalam kapasitas sebagai kontraktor mining.
“Jadi gini, itu tidak benar kami nambang di koridor. Kami menambang di IUP PT CKS, jadi kami tidak perlu mengurus dokumen, karena kita kerja di IUP PT CKS,” kata Suparjo saat dikonfirmasi Jumat (10/10/2025).
Suparjo juga mengatakan lahan miliknya yang telah bersertifikat berada dalam wilayah IUP PT CKS. Menurut dia, aktivitas pertambangan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pihak perusahaan.
“Lahan milik saya, dan masuk di IUP CKS, kita buat perjanjian kerja sama dengan pihak CKS. Saya menambang, tapi tidak menjual keluar, harus ke CKS,” jelasnya.
Ia juga memberikan penjelasan mengenai keterkaitan CV Reski Amalia dengan aktivitas tersebut. Menurut Suparjo, kerja sama dengan PT CKS tidak dilakukan melalui CV Reski Amalia, melainkan secara perorangan atas nama dirinya.
“Disitu perorangan (kerja sama), iya nama saya. Itu CV Reski hanya mereka yang menempel di mobil. Perorangan, kan hanya surat perintah kerja saja dari CKS,” tukasnya.
Penetapan Suparjo sebagai tersangka mengubah posisi perkara tersebut. Jika sebelumnya aktivitas pertambangan menjadi objek sorotan dan tudingan dari GAT serta bantahan dari Suparjo, kini penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan seorang tersangka.
Suparjo sendiri mengakui penetapan tersebut dan menyebut persoalan yang dipersoalkan penyidik berkaitan dengan legalisasi IUJP. Di sisi lain, keterangan sebelumnya menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai dasar dan lokasi aktivitas pertambangan.
GAT menduga terdapat aktivitas penambangan di luar wilayah IUP atau lahan koridor. Sementara Suparjo sebelumnya menegaskan kegiatan pertambangan dilakukan di wilayah IUP PT CKS dan berkaitan dengan kerja sama yang dilakukan atas nama dirinya.
Dengan penetapan tersangka tersebut, proses hukum kini menjadi ruang bagi penyidik untuk menguji dugaan pelanggaran berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.






