Menu

Mode Gelap
 

News · 3 Aug 2026 23:43 WIB ·

Dugaan Intimitasi dan Pengancaman CEO PT Jaya Nikel Pacific Dilaporkan Ke Polres Kolaka


Kuasa hukum wartawan, Dr Supriadi melaporkan CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP) Ke Polres Kolaka Perbesar

Kuasa hukum wartawan, Dr Supriadi melaporkan CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP) Ke Polres Kolaka

Sekilas.co.id – Kuasa hukum wartawan Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., Ph.D., resmi melaporkan seseorang yang disebut sebagai CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP) ke Polres Kolaka atas dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPLP/B/600/VIII/2026/SPKT. Pelaporan dilakukan setelah wartawan Nasionalinfo.com mengaku menerima sejumlah pesan WhatsApp yang diduga bernada intimidatif dari akun bernama “Jnp Haji Johar”, setelah media tersebut menerbitkan berita berjudul “PT Vale dan Mitranya Diduga Blokade Jalan PSN PT IPIP, Brimob Lepaskan Tembakan Peringatan.”

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, pengirim pesan lebih dahulu menanyakan apakah wartawan tersebut merupakan pihak yang mempublikasikan berita. Pengirim kemudian meminta berita dihapus.

Pesan yang diterima antara lain berbunyi, “Kamu yg publis mobil pama”, “Hapus itu”, dan “Hapus jika tdk kamu dapat masalah dengan tiem sy”.

Bukti tangkapan layar dugaan pengancaman dan intimitasi pihak PT Jaya Nikel Pacific kepada jurnalis

Sebelum pesan tersebut dikirim, akun yang sama juga tercatat melakukan panggilan suara melalui WhatsApp kepada wartawan yang bersangkutan. Kuasa hukum wartawan Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, menegaskan laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap media ataupun kebebasan berpendapat.

Menurut dia, langkah hukum ditempuh untuk memastikan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan maupun ancaman. “Laporan polisi yang kami ajukan bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman dan intimidasi,” tegas Supriadi, Senin (3/8/2026).

Ia mengatakan pers memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, kata Supriadi, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme hukumnya sudah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang sah, bukan dengan ancaman kepada jurnalis atau media,” ujarnya.

Supriadi menilai kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang harus dijaga karena pers menjadi salah satu pilar penting demokrasi. “Ancaman terhadap media merupakan ancaman terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara wajib menjamin agar jurnalis dapat menjalankan profesinya secara aman tanpa rasa takut,” katanya.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adhi Yaksa Pratama, turut menyayangkan dugaan tindakan intimidatif terhadap wartawan Nasionalinfo.com. Adhi mengatakan, keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Wartawan bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan mengirimkan pesan yang diduga bernada intimidatif kepada wartawan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penyebutan nama PT PAMA dalam percakapan tersebut. Menurut Adhi, pemberitaan yang dipersoalkan tidak menyebut nama PT Jaya Nikel Pacific maupun PT PAMA.

“Kami juga menyayangkan adanya penyebutan nama PT PAMA dalam percakapan tersebut. Padahal, dalam berita yang diterbitkan Nasionalinfo.com tidak ada penyebutan nama PT JNP maupun PT PAMA. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa pihak yang bersangkutan justru mengaitkan dirinya dengan pemberitaan tersebut,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Nikel Pacific maupun pemilik akun WhatsApp bernama “Jnp Haji Johar” belum memberikan klarifikasi resmi terkait isi pesan maupun laporan yang telah diajukan ke Polres Kolaka. Karena laporan tersebut baru merupakan pengaduan dan proses hukum masih berjalan, dugaan ancaman dan intimidasi tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, nama PT Jaya Nikel Pacific juga pernah muncul dalam pemberitaan sejumlah media di Kolaka terkait persoalan ketenagakerjaan dan perkara pencurian besi di kawasan pabrik PT Aneka Tambang Tbk. Dalam salah satu pemberitaan, manajemen JNP melalui Direktur Operasional Idhil memberikan bantahan terhadap tudingan terkait pembayaran upah dan kompensasi pekerja.

Data perusahaan juga menunjukkan PT Jaya Nikel Pacific beroperasi di Kolaka dan bergerak antara lain di bidang alat berat, konstruksi, dump truck, excavator, dan pertambangan. Kasus ini kembali menempatkan persoalan kemerdekaan pers pada titik penting.

Bagaimana menyelesaikan keberatan terhadap pemberitaan tanpa mengubah ruang jurnalistik menjadi arena tekanan terhadap wartawan. Kritik terhadap media adalah bagian dari dinamika pers. Begitu pula koreksi terhadap pemberitaan merupakan hak setiap pihak yang merasa dirugikan. Namun, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan jurnalistik yang tersedia.

Pada akhirnya, laporan ke Polres Kolaka tersebut menjadi pintu bagi aparat untuk menguji apakah pesan-pesan yang diterima wartawan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

Sementara itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi PT Jaya Nikel Pacific dan pihak yang disebut sebagai pemilik akun WhatsApp tersebut. Prinsip keberimbangan tetap menjadi bagian penting dalam proses pemberitaan agar fakta yang disampaikan kepada publik dapat diuji dari seluruh sisi.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 2128 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas

9 September 2026 - 17:53 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Gubernur Dan Kajati Sultra Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Perbaikan Tata Kelola SDA

9 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di News