Menu

Mode Gelap
 

News · 31 Jul 2026 11:40 WIB ·

Seluruh Usaha Gadai Berstatus Ilegal di Sultra Terancam Pidana


Seluruh Usaha Gadai Berstatus Ilegal di Sultra Terancam Pidana Perbesar

Sekilas.co.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan peringatan terhadap keberadaan usaha pergadaian tanpa izin alias gadai ilegal yang marak beroperasi di wilayah Sultra.

Hingga pertengahan 2026, OJK Sultra mencatat tidak ada satu pun entitas usaha gadai baru yang mengajukan atau mengantongi izin resmi, padahal batas waktu pendaftaran sebagaimana diatur dalam regulasi telah resmi berakhir.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran dan perizinan bagi seluruh entitas usaha pegadaian di Sulawesi Tenggara telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Dalam Undang-Undang P2SK telah diatur bahwa seluruh gadai yang ada di Sulawesi Tenggara itu harus berizin, paling lambat adalah 12 Januari tahun 2023,” tegas Bismi Maulana Nugraha dalam agenda Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) Bersama Media.

Bismi mengungkapkan, pihak OJK Sultra sebenarnya telah melakukan berbagai langkah persuasif, mulai dari sosialisasi berkelanjutan hingga pemanggilan kepada para pelaku usaha gadai di wilayah tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada iktikad baik dari para pelaku usaha untuk mendaftarkan bisnisnya.

“Alhamdulillah kita sudah melakukan beberapa pemanggilan, melakukan sosialisasi, dan sampai dengan saat ini belum melakukan pendaftaran,” ungkap Bismi.

Ketegasan OJK Sultra bukan tanpa alasan. Tanpa adanya izin resmi dari OJK, keberadaan usaha gadai tersebut secara otomatis dikategorikan sebagai aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Bismi menegaskan, regulasi UU P2SK memberikan payung hukum yang sangat kuat untuk menindak para pelaku usaha gadai ilegal, tidak hanya melalui sanksi administratif, tetapi juga ancaman sanksi pidana yang sangat berat.

“UU sudah diatur sedemikian rupa, bahkan sanksinya sampai sanksi pidana berupa penjara maupun sanksi pidana denda. Mekanisme penanganan sanksinya ada pidana denda sampai dengan Rp 5 miliar, dan juga tentunya ada penyitaan dan pelelangan, termasuk juga ada pidana penjara hingga 8 tahun,” lugas Bismi.

Meskipun ancaman hukumannya sangat berat, OJK Sultra menegaskan tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum menerapkan tindakan hukum sebagai langkah pamungkas.

“Tapi tentunya kami mencoba mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu terhadap gadai-gadai ilegal yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara,” terangnya.

Guna menertibkan keberadaan gadai ilegal yang tersebar di kabupaten dan kota se-Sultra, OJK Sultra bergerak cepat menjalin koordinasi lintas instansi. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah berkolaborasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk pengumpulan data dan verifikasi perizinan badan usaha.

“Masalah ini juga kemarin sudah saya koordinasikan dengan Kemenkum. Ini mudah-mudahan kita berkolaborasi mendorong agar seluruh usaha gadai yang belum berizin ini untuk segera mendaftarkan kepada OJK untuk mendapatkan izin,” tambahnya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen OJK Sultra dalam memberantas seluruh bentuk aktivitas keuangan ilegal termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong serta menekan potensi money laundry atau tindak pidana pencucian uang yang berisiko memanfaatkan sektor informal dan meluasnya shadow economy di Sulawesi Tenggara.

Masyarakat di Sulawesi Tenggara pun diimbau untuk selalu waspada dan hanya memanfaatkan jasa pegadaian atau lembaga keuangan yang telah terdaftar dan berizin resmi di OJK demi keamanan transaksi dan perlindungan konsumen.*

Penulis: Artha Kusuma

Artikel ini telah dibaca 1293 kali

Baca Lainnya

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas

9 September 2026 - 17:53 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Gubernur Dan Kajati Sultra Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Perbaikan Tata Kelola SDA

9 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di News