Menu

Mode Gelap
 

News · 30 Jul 2026 14:07 WIB ·

Ketua Komisi I DPRD Kendari Minta Dishub Tak Gunakan Standar Ganda


Ketua Komisi I DPRD Kendari Minta Dishub Tak Gunakan Standar Ganda Perbesar

Sekilas.co.id – Kebijakan Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pemungutan retribusi parkir terhadap antrian kendaraan pengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menuai kontroversi. Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari pun meminta Dishub tidak menerapkan standar ganda.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu mengungkapkan prinsip untuk menegakan aturan yang mungkin tengah dikerjakan oleh Dishub kita apresiasi. “Tapi jangan tebang pilih dalam hal penerapan sebuah kebijakan. Disisi lain menerapakan kebijakan, namun disisi lainya justru berlaku berbeda,” tuturnya kepada Sekilas.co.id melalui sambungan selulernya, di Kendari.

Zulham pun menerangkan, prinsip untuk melakukan penertiban kawasan yang merupakan kewenangan Kota Kendari bagus, seperti kebijakan penerapan parkir atas penggunaan bahu jalan di SPBU Teratai. Namun, bagaimana dengan status pelanggaran bahu jalan yang terjadi di area kawasan eks Mtq.

“Di MTQ, teman-teman Dishub melakukan penertiban dengan cara melakukan pengempesan terhadap ban kendaraan yang menggunakan bahu jalan sebagai area parkir. Sebahagian lagi, diarahkan untuk menggunakan area parkir area kawasan eks Mtq. Tapi perlakuan berbeda kemudian diterapkan di area SPBU Teratai,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam Perda yang disebutkan menjadi dasar pungutan di area SPBU Terata yakni Perda Nomor 6 tahun 2023 itu tidak menyebutkan bahu jalan. Tetapi, yang dapat dikenakan jasa parkir yaitu diluar badan jalan.

Menurutnya, dalam kejadian antrian SPBU Teratai itu, masyarakat pengantri BBM bukan dengan sengaja untuk menyimpan kendaraannya dengan jangka waktu yang lama. Tetapi, ketersediaan BBM yang tidak memadai yang mengakibatkan mereka mau tidak mau mengantri, sehingga kebijakan tersebut dirasa kurang tepat diterapkan.

“Kebijakan itu harus ditinjau kembali. Pertama jangan sampai hal itu menjadi Pungli. Dan kemudian jangan sampai kebijakan itu berlaku tidak adil. Kita akan panggil untuk mendapatkan kejelasan. Untuk itu saya harap kebijakan ini sementara waktu bisa ditahan terlebih dahulu untuk pemberlakukannya,” pungkasnya.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 800 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas

9 September 2026 - 17:53 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Gubernur Dan Kajati Sultra Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Perbaikan Tata Kelola SDA

9 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di News