Menu

Mode Gelap
 

News · 28 Jul 2026 07:37 WIB ·

Ombudsman Jadwalkan Pemeriksaan KPKNL Kendari, Dugaan Maladministrasi Lelang Aset Umar Samiun


Ombudsman Jadwalkan Pemeriksaan KPKNL Kendari, Dugaan Maladministrasi Lelang Aset Umar Samiun Perbesar

Sekilas.co.id – Dugaan maladministrasi dalam proses lelang aset milik mantan Bupati Buton, Umar Samiun, memasuki babak baru. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari menyusul laporan yang diajukan Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara.

Pemeriksaan terhadap pihak KPKNL Kendari dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penanganan laporan dugaan maladministrasi yang tengah ditelaah Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Sesuai kewenangannya, Ombudsman bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, membenarkan bahwa surat tugas pemeriksaan terhadap KPKNL Kendari telah ditandatangani.

“Sudah kami jadwalkan pemeriksaannya, dan sudah saya tanda tangan surat tugasnya,” kata Mastri saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Mastri menegaskan pihaknya belum dapat membuka materi maupun substansi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Menurutnya, proses klarifikasi masih menjadi bagian dari mekanisme pemeriksaan internal Ombudsman.

“Untuk substansi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan. Nanti kami sampaikan melalui pihak yang mengadukan yaitu KPKM, karena KPKM merupakan penerima kuasa dari pihak Umar Samiun,” ujarnya.

Laporan tersebut diajukan KPKM Sulawesi Tenggara yang menduga terdapat maladministrasi dalam proses lelang aset milik Umar Samiun. Dugaan itu kini sedang diproses Ombudsman melalui tahapan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.

Selain menempuh jalur pengawasan pelayanan publik melalui Ombudsman, persoalan yang sama juga telah bergulir di jalur perdata. Tim kuasa hukum Umar Samiun diketahui telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Baubau terkait proses lelang tersebut, dengan KPKNL Kendari menjadi salah satu pihak tergugat.

Penjadwalan pemeriksaan oleh Ombudsman menjadi bagian dari prosedur penanganan laporan dugaan maladministrasi. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar Ombudsman dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPKNL Kendari mengenai jadwal pemeriksaan tersebut maupun substansi laporan yang sedang diproses Ombudsman. KPKNL Kendari merupakan unit kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang melaksanakan pelayanan di bidang pengelolaan kekayaan negara, piutang negara, penilaian, dan lelang di wilayah kerjanya.

Perkembangan hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap laporan dugaan maladministrasi itu masih dinantikan, mengingat proses tersebut akan menentukan ada atau tidaknya indikasi penyimpangan administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dipersoalkan.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 976 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas

9 September 2026 - 17:53 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Gubernur Dan Kajati Sultra Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Perbaikan Tata Kelola SDA

9 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di News