Menu

Mode Gelap
 

News · 27 Jul 2026 10:09 WIB ·

Dugaan Korupsi PSR, Kerja Cepat Kejari Kolaka Periksa 111 Saksi Dan 1 Ahli


Kepala Kejari Kolaka, Romadu Novelino SH MH Perbesar

Kepala Kejari Kolaka, Romadu Novelino SH MH

Sekilas.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 112 orang, terdiri atas 111 saksi dan 1 orang ahli, sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Romadu Novelino menegaskan komitmennya terhadap pengungkapkan kasus PSR tersebut. Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut bermula dari aduan dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti.

“Kasus ini tergolong cepat, kurang lebih 2/3 bulanan, dari awal pengaduan masyarakat. Kejaksaan Negeri Kolaka berkomitmen mengawal setiap tahapan penegakan hukum secara profesional sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana korupsi serta perlindungan terhadap keuangan negara,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kolaka Bustani Arifin melalui rilisnya mengungkapkan proses penyidikan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Kejari Kolaka menegaskan seluruh langkah hukum yang ditempuh bertujuan mengumpulkan alat bukti yang sah, mengungkap fakta secara komprehensif, serta memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyidikan perkara tersebut, saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur, mulai dari anggota dan pengurus Kelompok Tani Bukit Beringin, penyedia barang dan/atau jasa, pejabat Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga pihak kementerian yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

“Selain memeriksa saksi, penyidik juga meminta keterangan seorang ahli untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut,” tuturnya.

Kemudian terkait dengan penggeledahan Bustani mengatakan bahwa hal tersebut sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, Tim Penyidik Kejari Kolaka melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda guna mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Jalan Badawi, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, pada 18 Juni 2026. Selanjutnya, penggeledahan kedua dilaksanakan di salah satu hunian di Kompleks Citraland Anduonohu, Kota Kendari, pada 26 Juni 2026,” ungkapnya.

Lanjut Bustani mengatakan bahwa, lokasi di Citra Land memiliki keterkaitan dengan seorang saksi berinisial AA yang berkapasitas sebagai penyedia barang dan/atau jasa dalam kegiatan yang sedang disidik. Kejari Kolaka menegaskan, seluruh tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan serta telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri yang berwenang.

“Tindakan tersebut semata-mata bertujuan memperoleh alat bukti yang sah untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang dan menemukan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Di samping pengumpulan alat bukti, penyidik juga masih melakukan koordinasi intensif dengan ahli dan instansi berwenang untuk menyelesaikan proses penghitungan kerugian keuangan negara. Tahapan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kejari Kolaka menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun serta tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Kejari Kolaka memastikan perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan secara proporsional sesuai kewenangan, tanpa mengganggu independensi maupun kepentingan proses penyidikan.

Penyidikan perkara dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat tersebut hingga kini masih terus berlangsung. Penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1493 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas

9 September 2026 - 17:53 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Gubernur Dan Kajati Sultra Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Perbaikan Tata Kelola SDA

9 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di News