*Tinggal Tiga Pohon Cengkeh, Warga Minta Kepastian Hukum
Sekilas.co.id – Dugaan penyerobotan lahan oleh aktivitas pertambangan Kembali terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyerobotan itu diduga dilakukan PT Riota Jaya Lestari (RJL) tepatnya di Kabupaaten Kolaka Utara. Sejumlah warga mengaku kehilangan sumber mata pencaharian setelah lahan perkebunan yang selama puluhan tahun mereka kelola diduga terdampak aktivitas perusahaan.
Keluhan itu mencuat saat warga memperlihatkan langsung kondisi lahan yang menurut mereka sebelumnya ditanami cengkeh dan merica. Kini, dari hamparan kebun seluas sekitar 15 hektare, warga mengaku hanya tersisa tiga pohon cengkeh yang masih berdiri.
Daeng Sadar yang merupakan salah satu warga terdampak, tak mampu menahan tangis ketika menunjukkan lokasi kebun keluarganya yang disebut telah berubah akibat aktivitas pertambangan. “Dulu di sini penuh pohon cengkeh semua. Tapi kita lihat sekarang sudah hancur punya Aji, kalian enak nikmati hasilnya,” ucap Daeng Sadar sambil menangis.
Ia menerangkan bahwaw, kebun tersebut selama ini menjadi sumber utama penghidupan keluarga. Selain menghasilkan cengkeh, lahan itu juga dimanfaatkan untuk berbagai tanaman perkebunan lain yang menopang kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Tak hanya kehilangan tanaman. Daeng Sadar mengaku keluarganya masih rutin membayar pajak atas lahan tersebut meski kondisi kebun kini disebut sudah tidak lagi produktif.
“Baru-baru lagi kita bayar pajak. Dan kenapa sudah tanah yang tidak ada isinya kita masih bayar pajak. Kita sudah mati kelaparan, orang lain yang nikmati,” keluhnya di hadapan aparat kepolisian.
Warga mengaku telah berulang kali meminta penyelesaian atas persoalan tersebut. Mereka berharap ada kejelasan mengenai status kepemilikan lahan maupun mekanisme ganti rugi apabila lahan yang mereka klaim memang digunakan untuk kepentingan aktivitas pertambangan.
Menurut mereka, penyelesaian melalui jalur hukum maupun mediasi yang melibatkan seluruh pihak menjadi langkah yang diharapkan agar konflik agraria tidak terus berlarut. Hingga kini, warga menyatakan masih menunggu kepastian atas tuntutan tersebut.
Kasus dugaan sengketa lahan di kawasan pertambangan dinilai memerlukan penyelesaian secara terbuka dengan mengedepankan pembuktian hukum, termasuk verifikasi terhadap dokumen kepemilikan lahan, perizinan, serta proses pembebasan tanah apabila memang telah dilakukan. Dalam perkara seperti ini, penyelesaian melalui mekanisme hukum maupun mediasi dinilai menjadi langkah penting agar hak seluruh pihak dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi atas apa yang terjadi di Kabupaten Kolaka, Wakil Rakyat Sultra, Suandi Andi mengaku turut prihati. Ia mengatakan melalui DPRD Provinsi Sultra bersedia untuk memfasilitasi agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik-baik.
“Apa yang menjadi hak harus diperjuangkan. Kita juga harus melihat konsesi IUP yang dimiliki oleh PT Riota seperti apa. Kemudian, kita juga harus melihat seperti apa alas hak dari masyarakat,” tuturnya saat dihubungi via selulernya.
Ia menerangkan bahwa, masyarakat harus mendudukan dasar legalitas, alas hak atas tanah tersebut yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Jika, semua alas hak telah dimiliki masyarakat Polisi PAN ini meminta agar PT Riota tidak boleh melakukan kegiatan pertambangan yang tidak diketahui oleh pemilik lahan,” terangnya.
“Prinsipnya kami akan memfasilitasi kalua diminta. Namun semua masalah tidak boleh kita mengabaikan regulasi atau aturan yang telah dimiliki setiap orang,” pungkasnya.






