Menu

Mode Gelap
 

News · 24 Jul 2026 20:20 WIB ·

LHKPN Jadi Sorotan, Transparansi ASR Bukti Kepatuhan


Kepala Dinas Pariwisata Ridwan Badallah Perbesar

Kepala Dinas Pariwisata Ridwan Badallah

Ridwan Badallah: Kenaikan Harta Dinilai Perlu Dibaca Secara Utuh

Sekilas.co.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), kembali menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai perbincangan mengenai kenaikan nilai kekayaannya. Di tengah beragam opini yang berkembang, sejumlah pihak menilai pelaporan LHKPN justru merupakan wujud keterbukaan pejabat publik kepada masyarakat, selama seluruh harta dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang disediakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pandangan tersebut juga disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen transparansi yang diwajibkan bagi setiap penyelenggara negara sehingga perubahan nilai kekayaan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pelanggaran hukum.

Menurut Ridwan, sistem LHKPN dibangun untuk memastikan keterbukaan pejabat publik mengenai seluruh aset yang dimiliki, baik berupa tanah dan bangunan, deposito, saham, obligasi, emas, kendaraan maupun aset bergerak lainnya. Ia menegaskan, apabila seorang penyelenggara negara menyampaikan laporan yang tidak benar, memanipulasi data, atau menyembunyikan harta kekayaan, terdapat mekanisme hukum yang mengatur konsekuensinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ridwan juga menyoroti berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai kenaikan kekayaan Gubernur Sultra. Menurutnya, informasi tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak hanya berfokus pada besaran kenaikan nilai harta.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan LHKPN yang dipublikasikan, Gubernur Andi Sumangerukka melaporkan kekayaannya yang mencapai ratusan miliar rupiah atau sekitar Rp 600 sampai Rp 700 miliar secara terbuka kepada KPK. Karena itu, menurutnya, perubahan nilai kekayaan harus dianalisis berdasarkan komposisi aset yang dimiliki, bukan hanya angka akhirnya.

“Kalau seluruh aset dilaporkan secara terbuka kepada KPK, maka mekanisme verifikasi sudah tersedia. Yang harus dilihat adalah asal-usul dan komponen kenaikan nilai aset tersebut,” ujarnya.

Ridwan menjelaskan, peningkatan nilai kekayaan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang bersifat legal dan tercatat dalam sistem pelaporan. Ia mencontohkan, aset dalam bentuk deposito dengan nilai besar dapat menghasilkan bunga tahunan sesuai tingkat suku bunga yang berlaku. Demikian pula kepemilikan saham, obligasi, reksa dana, maupun properti yang secara alami mengalami kenaikan nilai pasar dari tahun ke tahun.

Selain itu, menurutnya, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan juga dapat meningkatkan nilai kekayaan yang tercantum dalam LHKPN tanpa adanya transaksi baru. Menurutnya, dengan komposisi aset berupa deposito, saham, obligasi, emas, serta properti bernilai besar, pertumbuhan nilai kekayaan puluhan miliar rupiah (Rp 49 miliar) dalam satu tahun dinilai masih berada dalam konteks yang dapat dijelaskan secara ekonomi, bergantung pada hasil investasi dan perubahan nilai pasar.

Ridwan menegaskan bahwa LHKPN bukan sekadar mencatat penghasilan seorang pejabat dari gaji dan tunjangan jabatan. Menurutnya, laporan tersebut memuat keseluruhan kekayaan penyelenggara negara, termasuk aset yang telah dimiliki sebelum menjabat, investasi, hasil pengembangan aset, hingga perubahan nilai pasar atas kekayaan yang telah dilaporkan sebelumnya.

Karena itu, ia menilai narasi yang hanya mengaitkan kenaikan kekayaan dengan gaji kepala daerah berpotensi menimbulkan pemahaman yang tidak utuh mengenai mekanisme pelaporan LHKPN. Di sisi lain, prinsip transparansi melalui LHKPN tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat publik.

LHKPN merupakan instrumen yang diwajibkan bagi penyelenggara negara sebagai bentuk akuntabilitas. Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi sebenarnya, KPK memiliki mekanisme klarifikasi, verifikasi, serta pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan nilai kekayaan dalam LHKPN tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Penilaian mengenai kewajaran harta harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber kekayaan, dokumen pendukung, transaksi, serta hasil verifikasi lembaga yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan besaran angka yang tercantum dalam laporan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai LHKPN Gubernur Sulawesi Tenggara semestinya ditempatkan dalam koridor objektivitas. Di satu sisi, pelaporan harta secara terbuka merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap penyelenggara negara. Di sisi lain, apabila terdapat dugaan penyimpangan, pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan resmi, bukan melalui asumsi atau opini yang belum terverifikasi.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1644 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas

9 September 2026 - 17:53 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Gubernur Dan Kajati Sultra Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Perbaikan Tata Kelola SDA

9 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di News