Sekilas.co.id – Pimpinan Aliansi Merah Putih (AMP) PPPK dan PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berada di Jakarta selama dua hari untuk memperjuangkan kejelasan nasib aparatur pemerintah dengan perjanjian kerja yang kini dihantui ancaman ketidakpastian kebijakan.
Ketua Umum AMP, Fadlun Abdillah, menegaskan seluruh agenda di Jakarta akan dimanfaatkan secara maksimal guna memperjuangkan kepastian status PPPK dan PPPK Paruh Waktu di tengah polemik kebijakan fiskal daerah. “Dua hari di Jakarta akan kami maksimalkan untuk memperjuangkan nasib PPPK paruh waktu dan PPPK,” kata Fadlun kepada JPNN.com, Jumat (15/5).
Pada Kamis, 21 Mei 2026, AMP dijadwalkan bertemu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Di hari yang sama, mereka juga berencana melakukan pertemuan dengan Tito Karnavian. Selanjutnya pada Jumat, 22 Mei 2026, AMP yang menjadi wadah perjuangan PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan tenaga honorer akan beraudiensi dengan Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh, serta Komisi II DPR RI.
Menurut Fadlun, langkah audiensi dilakukan sebagai upaya persuasif untuk mencari kepastian terhadap masa depan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang belakangan semakin diliputi kekhawatiran. Namun ia menegaskan, apabila langkah komunikasi dan lobi tidak menghasilkan perubahan nyata, maka AMP siap mengambil langkah lebih besar dengan turun ke jalan.
“Aliansi Merah Putih akan siap turun ke jalan mendukung penuh perjuangan PPPK paruh waktu dan PPPK,” tegasnya.
Fadlun menilai, isu “merumahkan” ASN PPPK di berbagai daerah kini telah berubah menjadi bom waktu kebijakan publik. Setelah bertahun-tahun tenaga honorer diperjuangkan melalui lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 yang kemudian disempurnakan lewat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, persoalan baru justru muncul ketika pengangkatan PPPK meningkat, tetapi kemampuan pembiayaan daerah tidak sejalan.
Menurutnya, mandat penataan tenaga non-ASN sejatinya merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, kesejahteraan, dan profesionalitas aparatur. Namun realitas fiskal daerah memperlihatkan kondisi berbeda. Ia menyoroti implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), khususnya Pasal 146 terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Secara prinsip, aturan itu dinilai progresif untuk menjaga keseimbangan belanja publik. Namun dalam praktiknya, ketimpangan kapasitas fiskal antar daerah justru membuat ASN PPPK berada di posisi paling rentan.
“Ketika kapasitas fiskal daerah tidak merata, maka pembatasan tersebut secara de facto menjadikan ASN PPPK sebagai variabel penyesuaian. Mereka yang baru saja diangkat, justru berpotensi menjadi pihak pertama yang dikorbankan,” ujarnya.
Fadlun menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar teknokrasi anggaran, melainkan menyangkut keadilan kebijakan negara terhadap aparatur yang telah diangkat secara resmi. “Ini bukan semata soal teknokrasi anggaran. Ini soal keadilan kebijakan,” ucapnya.
Ia menilai ASN PPPK tidak boleh diposisikan sebagai beban ataupun tumbal dari lemahnya kapasitas fiskal pemerintah daerah. Jika penyesuaian anggaran memang harus dilakukan, maka kebijakan tersebut seharusnya berlaku adil terhadap seluruh belanja aparatur, baik PNS maupun PPPK.
Menurutnya, jika perlakuan berbeda terus terjadi, maka hal itu mencerminkan kegagalan kepemimpinan dalam mengelola prioritas dan kapasitas fiskal daerah.
Fadlun juga menyebut pembahasan antara MenPANRB, Menteri Keuangan, dan Mendagri terkait nasib PPPK yang dikaitkan dengan UU HKPD menjadi harapan baru bagi para aparatur. Namun ia mengingatkan, pembahasan tersebut tetap harus dikawal hingga benar-benar melahirkan payung hukum yang jelas.
Di akhir pernyataannya, Fadlun menegaskan negara tidak boleh setengah hati dalam menjalankan kebijakan pengangkatan ASN PPPK. Sebab, kebijakan yang awalnya dihadirkan sebagai solusi atas persoalan tenaga honorer jangan sampai berubah menjadi sumber ketidakpastian baru bagi masa depan aparatur negara.
Penulis: tim redaksi sekilas.co.id











