Menu

Mode Gelap
 

News · 16 May 2026 09:11 WIB ·

200 Ribu Anak Terpapar Judol, Pemerintah Bunyikan Alarm Bahaya


Ilustrasi (Sumber: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi (Sumber: Istimewa)

Sekilas.co.id – Ancaman judi online di Indonesia kini memasuki fase yang mengkhawatirkan. Praktik ilegal yang selama ini identik menyasar orang dewasa, kini mulai menyeret anak-anak ke dalam lingkaran berbahaya perjudian daring.

Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya bahkan masih berusia di bawah 10 tahun.

Data itu disampaikan Meutya saat menghadiri kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Tolak Judol di Medan, Rabu. Ia menilai kondisi tersebut sebagai alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.

Menurut Meutya, judi online bukan sekadar permainan digital biasa, melainkan bentuk penipuan yang dirancang untuk membuat pemain terus mengalami kerugian.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” ujarnya.

Ia menegaskan, perang melawan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs ataupun penegakan hukum. Literasi digital dan edukasi masyarakat dinilai menjadi langkah penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik tersebut.

“Kami tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” katanya.

Meutya juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan akibat maraknya judi online. Tidak sedikit keluarga kehilangan kestabilan ekonomi hingga mengalami konflik rumah tangga karena anggota keluarganya kecanduan judi daring.

Ia mengaku banyak menerima laporan dan cerita dari masyarakat terkait rusaknya kondisi keluarga akibat praktik ilegal tersebut.

“Ini bukan hanya soal uang, tetapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” lanjutnya.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun, Meutya menegaskan langkah itu harus dibarengi kerja sama lintas sektor agar penanganannya lebih efektif.

Menurutnya, dukungan dari kepolisian, PPATK, OJK, perbankan, hingga platform digital menjadi faktor penting untuk memutus rantai penyebaran judi online yang terus bermunculan di ruang digital Indonesia. Ia juga menyoroti agresivitas iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin masif menyasar pengguna internet, termasuk anak-anak dan remaja.

Pemerintah, kata dia, telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online. Di akhir pernyataannya, Meutya mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga untuk menjadi benteng utama dalam melindungi anak-anak dari paparan judi daring sejak dini.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini,” tutupnya.

Penulis: tim redaksi sekilas.co.id

Artikel ini telah dibaca 1078 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wanita Asal Kaltara Disekap di Makassar, Polisi Buru Pelaku

16 May 2026 - 10:06 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

16 May 2026 - 09:55 WIB

Nasib PPPK Dipertaruhkan di Jakarta

16 May 2026 - 09:20 WIB

Festival Wawonii 2026 Resmi Digelar, UMKM Jadi Penggerak Ekonomi

15 May 2026 - 22:21 WIB

UHO Tembus Ranking Asia, Kukuhkan Daya Saing Global

15 May 2026 - 22:14 WIB

Menjaga “Lampu” Sejarah: Refleksi Gelar Bangsawan di Era Meritokrasi

15 May 2026 - 22:06 WIB

Trending di News