Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 15 May 2026 21:45 WIB ·

Live DJ THM Kendari Disorot, Diduga Belum Kantongi Izin Sesuai Aturan


Live DJ THM Kendari Disorot, Diduga Belum Kantongi Izin Sesuai Aturan Perbesar

Sekilas.co.id — Aktivitas hiburan malam berupa live DJ di lantai 3 salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari menuai sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sorotan itu disampaikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (Hima-PPHI), Irjal Ridwan. Ia menilai aktivitas hiburan malam tidak dapat dijalankan begitu saja tanpa kepatuhan terhadap regulasi, termasuk terkait klasifikasi izin usaha.

“Kami duga ada indikasi pelanggaran. Aktivitas hiburan malam tidak bisa dijalankan tanpa izin yang sesuai. Termasuk dengan klasifikasi usaha,” tegas Irjal.

Menurutnya, setiap usaha hiburan malam memiliki aturan yang jelas sebagaimana tertuang dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dalam ketentuan tersebut, usaha yang menyelenggarakan aktivitas live DJ wajib mengantongi KBLI 93292 tentang aktivitas hiburan malam.

“Jika tidak memiliki atau tidak sesuai dengan KBLI tersebut, maka itu pelanggaran administratif yang tidak bisa diabaikan,” jelasnya.

Irjal menilai hingga saat ini kejelasan terkait kesesuaian izin usaha THM tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan aturan di sektor usaha hiburan malam di Kota Kendari.

Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan legalitas usaha berjalan tanpa pengawasan. Sebab, kepatuhan terhadap izin usaha merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum di daerah.

Karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Kendari melalui dinas terkait agar segera melakukan penelusuran serta verifikasi terhadap legalitas tempat hiburan malam dimaksud.

“Pemerintah harus turun memastikan kepatuhan regulasi. Jika benar izinnya tidak sesuai, maka harus ditindak tegas. Bukan dibiarkan,” tandasnya.

Sorotan terhadap aktivitas hiburan malam tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah dalam memastikan seluruh pelaku usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan ketentuan perizinan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak manajemen tempat hiburan malam dimaksud.

Penulis: tim redaksi sekilas.co.id

Artikel ini telah dibaca 812 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekda Tersandung Kasus, Dugaan Asusila di Rumah Jabatan Mencuat, HMKS Desak DPRD Konsel Gunakan Hak Angket

13 July 2026 - 16:08 WIB

Polresta Kendari Ungkap Sederet Kasus Besar Mulai dari Curanmor, Narkoba, hingga Kejahatan Seksual

13 July 2026 - 15:42 WIB

APH Sultra Bersatu Tagih Janji DPRD Kendari Soal Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources

11 July 2026 - 23:23 WIB

Sultra Perkuat Posisi sebagai Pusat Peradaban Manusia

11 July 2026 - 23:16 WIB

Akuatik Buton Selatan Raih 2 Emas, Siap Bidik Prestasi Lebih Besar di Porprov

11 July 2026 - 23:11 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

11 July 2026 - 13:01 WIB

Trending di News