Menu

Mode Gelap
 

News · 10 Mar 2026 17:06 WIB ·

ASR Pastikan Hak Keuangan “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” Dibayarkan Sebelum Lebaran


Gubernur Sultra Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka saat meresmikan SMAN 7 Pasar Wajo (Foto: Istimewa) Perbesar

Gubernur Sultra Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka saat meresmikan SMAN 7 Pasar Wajo (Foto: Istimewa)

Sekilas.co.id – Lebaran, hari raya idul fitri 1447 Hijriah menjadi momentum bagi masyarakat untuk merayakannya.
Hak keuangan yang menjadi pengharapan para mereka yang dijuluki “pahlawan tanda jasa” pun dipastikan akan ditunaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).

Melalui ketetapan sang nahkoda, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka kepastian itu disampaikan. Melalui titahnya, Pemerintah memastikan pembayaran tunjangan serta gaji ke-13 tahun 2025 bagi guru SMA, SMK, dan SLB se-Sulawesi Tenggara akan segera diselesaikan.

Kesiapan anggaran pun untuk menunaikan perintah itu pun telah disediakan. Kepastian itu dituturkan dalam kesempatan saat sang Gubernur Sultra itu meresmikan SMA Negeri 7 Pasarwajo di Kabupaten Buton, Jumat (6/3/2026). Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperbaiki pelayanan di sektor pendidikan.

Disisi lain, sang Jendral dengan dua bintang dipndaknya itu pun menyampaikan permohonan maaf kepada para guru apabila masih terdapat kekurangan pelayanan, khususnya terkait hak-hak guru yang hingga kini belum terpenuhi.

“Pada kesempatan ini saya mohon maaf apabila masih ada kekurangan dalam pelayanan, terutama kepada guru-guru yang sampai hari ini masih belum mendapatkan haknya,” ujar gubernur.

Ia menegaskan bahwa pembayaran tunjangan yang merupakan hak guru SMA, SMK, dan SLB se-Sulawesi Tenggara akan diserahkan pada pekan kedua bulan Maret 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Husrin, menyampaikan bahwa proses pembayaran tunjangan ditandai dengan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan guru dari Kota Kendari pada 11 Maret 2026 di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.

Penyerahan secara simbolis diwakilkan kepada guru di Kendari agar guru di daerah lain tidak perlu meninggalkan sekolah, mengingat satuan pendidikan tengah mempersiapkan Tes Kompetensi Akademik (TKA) serta Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa SMK.

Penulis: tim redaksi sekilas.co.id

Artikel ini telah dibaca 753 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Kendari Disebut “Mati Suri”, Surat RDP Miras Labelawa Biliard Mengendap 3 Bulan

15 July 2026 - 21:29 WIB

Tiga Bulan Surat Mengendap, AMARA Sultra Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD Kendari Soal Miras Ramadan

15 July 2026 - 21:19 WIB

Festival Liangkobori IV Jadi Bukti Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Pariwisata Sultra

15 July 2026 - 09:28 WIB

Nakhoda Baru PERMAHI Kendari: Laode Muhammad Nadin Resmi Ditunjuk Jadi Plt Ketua

14 July 2026 - 20:54 WIB

Sekda Tersandung Kasus, Dugaan Asusila di Rumah Jabatan Mencuat, HMKS Desak DPRD Konsel Gunakan Hak Angket

13 July 2026 - 16:08 WIB

Polresta Kendari Ungkap Sederet Kasus Besar Mulai dari Curanmor, Narkoba, hingga Kejahatan Seksual

13 July 2026 - 15:42 WIB

Trending di Hukrim