Menu

Mode Gelap
 

News · 12 Jan 2026 14:32 WIB ·

Pemerintah Akui Pelantikan Prof Andi Bahrun Sebagai Rektor Unsultra


Pemerintah Akui Pelantikan Prof Andi Bahrun Sebagai Rektor Unsultra Perbesar

*LLDIKTI Minta Kisruh Dualisme Tak Ganggu Perkuliahan

Sekilas.co.id – Dualisme Yayasan Perguruan Tinggi (YPT) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) membuat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) angkat bicara. Melalui LLDIKTI, Pemerintah pun menegaskan bahwa pelantikan Rektor Unsultra Prof. Andi Bahrun sah.

Diketahui, Polemik dualisme YPT Unsultra mencuat dan menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Topiknya, Yayasan mana yang legal dan Rektor mana yang diakui.

Dimana sebelumnya, akibat dualisme yang terjadi, ada dua pelantikan rektor, versi Nur Alam dan versi Dr. M. Yusuf.

Di 29 Desember 2025 lalu, Eks Gubernur Sultra Nur Alam, yang menyebut dirinya sebagai pendiri dan Ketua Dewan Pembina Unsultra, memecat Prof. Andi Bahrun dari jabatannya selaku Rektor Unsultra, dan kemudian mengangkat Plt Rektor Unsultra. Dua hari kemudian, tepatnya 31 Desember 2025, disusul pelantikan Rektor Unsultra, Prof Andi Bahrun yang dipimpin Ketua Yayasan Unsultra, Dr. M. Yusuf, yang dihadiri unsur pemerintah.

Usai berlangsung beberapa waktu,  Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, Andi Lukman buka suara. Andi Lukman menegaskan, LLDIKTI Wilayah IX yang mengesahkan pelantikan Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra, berdasarkan akta perubahan yang baru yang sudah disetujui Kemenkumham.

“Pak Andi Bahrun, clear itu, apa yang diakui pemerintah ya itu yang kami jalankan, dan kita harus menghormati putusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM,” ujar dia saat dihubungi awak media ini, Senin (12/1/2026).

Andi Lukman mengatakan, dalam proses pengangkatan rektor di perguruan tinggi swasta, itu diangkat berdasarkan putusan yayasan, yang legalitas yayasannya telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

Sehingga dalam situasi ini, kata Andi Lukman legalitas yayasan yang diakui pemerintah, adalah versi Dr. M. Yusuf. Oleh karena itu pengangkatan Prof. Andi Bahrun sebagai Rektor Sultra periode 2025-2029 sah secara hukum, dan pengangkatan versi Nur Alam dianggap ilegal.

Lebih lanjut, Andi Lukman mengaku sudah ditemui Nur Alam, untuk mempertanyakan beberapa hal, salah satunya terkait soal keabsahan pelantikan Rektor Unsultra, Andi Bahrun.

“Pak Nur Alam datang sendiri temui saya, dan saya sampaikan kami tidak diranah konflik yayasan, kami fokus ke akademik,  saya tegaskan tidak boleh ada dualisme disitu,” tegas dia.

Meski demikian, Kepala LLDIKTI Wilayah IX ini menghargai proses hukum, ketika ada pihak yang hendak mempersoalkan SK Kemenkumham, dengan catatan tidak boleh menghalang-halangi perkuliahan.

“Kami kan melakukan pengendalian dan pengawasan, utamanya soal akademik, tapi kalau masalah yayasan bukan ranah kami, tetapi kalau misal berkonflik kita usahakan bagaimana baiknya, dan kami sudah mediasi tapi mereka tetap mau tempuh jalur hukum, ya kita hargai itu,” tukasnya.

Penulis: yogi nebansi

Artikel ini telah dibaca 1096 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekda Tersandung Kasus, Dugaan Asusila di Rumah Jabatan Mencuat, HMKS Desak DPRD Konsel Gunakan Hak Angket

13 July 2026 - 16:08 WIB

Polresta Kendari Ungkap Sederet Kasus Besar Mulai dari Curanmor, Narkoba, hingga Kejahatan Seksual

13 July 2026 - 15:42 WIB

APH Sultra Bersatu Tagih Janji DPRD Kendari Soal Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources

11 July 2026 - 23:23 WIB

Sultra Perkuat Posisi sebagai Pusat Peradaban Manusia

11 July 2026 - 23:16 WIB

Akuatik Buton Selatan Raih 2 Emas, Siap Bidik Prestasi Lebih Besar di Porprov

11 July 2026 - 23:11 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

11 July 2026 - 13:01 WIB

Trending di News