Sekilas.co.id – Pentapan tersangka Direktur PT Golden yang berinisal MJO oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai merupakan bentuk kriminalisasi. Atas dasar itu pula, puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Keluarga Menggugat Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan MarkasPolda Sultra, Senin, 1 Desember 2025.
Massa aksi meminta agar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra untuk turun tangan melakukan peninjauan ulang secara objektif terhadap kasus ini. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap Direkrur PT Golden yang berawal dari pelaporannya terkait dugaan pemalsuan dokumen pertambangan yang dilakukan oleh PT Citra Silika Mallawa (CSM) yang beroprasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mencederai rasa keadilan.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ali sabarno menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di mata hukum, sebagaimana dijamin dalam undang undang dasar 1945 Pasal 27 Ayat 1 dan pasal 28 D ayat 1. ”Indonesia adalah negara hukum. Kami menolak segala bentuk tindakan yang mengarah pada kriminalisasi. Proses hukum harus memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan bebas dari tekanan pihak manapun,” tutur Ali dalam orasinya.
Lebih lanjut dia memaparkan Kasus yang menjerat Direktur PT Golden Anugrah Nusantra bermula dari temuannya terkait kejanggalan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Silika Mallawa (CSM). Berdasarkan data yang dihimpun, Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka Utara tahun 2011 menetapkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT CSM seluas 20 hektare.
Kemudian perjalanan, IUP tersebut terjadi penciutan menjadi 17 hektare pada 2013, namun putusan PTUN Kendari pada 2019 mengembalikan status izin ke SK tahun 2011. Namun, polemik muncul ketika DPMPTSP Provinsi Sultra menerbitkan pengaktifan kembali IUP Operasi Produksi PT CSM. menemukan adanya perbedaan data yang signifikan dalam SK baru tersebut.
”Dalam SK pengaktifan kembali, luasan yang semula 20 hektare tiba-tiba membengkak menjadi 475 hektare. Masa berlaku yang harusnya 10 tahun berubah menjadi 15 tahun, begitu juga dengan kode wilayah yang berubah,” katanya.
Atas temuan tersebut, MJO melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sultra. Namun, penyidikan atas laporannya dihentikan (SP3) oleh kepolisian tanpa alasan yang jelas. Pasca keluarnya SP3, pihak PT CSM melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan inilah yang kemudian menempatkan direktur PT Golden sebagai tersangka, sehingga memicu kemarahan pihak konsorsium.
Dimana awalnya yang melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan, justru kini dijadikan tersangka pencemaran nama baik. “Ini adalah preseden buruk bagi perlindungan hukum warga negara yang ingin mengungkap kebenaran,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, Konsorsium Menggugat Sultra menyampaikan empat poin utama kepada Kapolda Sultra yakni, mendesak peninjauan ulang (review) objektif atas penetapan tersangka Direktur PT GAN (MJO) dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Kemudian, menolak indikasi kriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan. Ketiga, menuntut transparansi penuh dari penyidik agar bebas dari intervensi kepentingan tertentu dan menjamin perlindungan hukum dan proses penyidikan yang sesuai norma bagi MJO.
Penulis: Yogi Nebansi










