Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 18 Nov 2025 07:33 WIB ·

Disebut Perkara Korupsi Tambang, Hakim Minta Mantan Calon Wabub Kolut Timber Dihadirkan


Ilustrasi Hakim memanggil mantan Calon Wakil Bupati Kolut Timber dalam perkara dugaan korupsi tambang Perbesar

Ilustrasi Hakim memanggil mantan Calon Wakil Bupati Kolut Timber dalam perkara dugaan korupsi tambang

Sekilas.co.id – Nama mantan calon Wakil Bupati Kolaka, Timber disebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan Kolaka. Sejumlah kesaksian menyebut Timber, terlibat dalam proses penambangan ilegal di eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Batu Putih, Kolaka Utara (Kolut).

Dari fakta persidangan tersebut, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Arya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi Timber, pada sidang selanjutnya yang akan digelar, Rabu, 19 November 2025. Hal itu diungkapkan oleh Arya pada sidang, Senin 17 November 2025.

Tidak hanya Timber, Arya juga sebelum menutup proses persidangan juga meminta sejumlah nama yang disebut dalam persidangan untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya.

“JPU tolong untuk dihadirkan Timber dan beberapa nama lainnya di agenda sidang Rabu (19/11/2025). Termasuk Ko Andi,” kata Arya.

Timber dan beberapa nama lainnya termasuk Ko Andi diminta hadir tidak lain berkaitan dengan kesaksian beberapa saksi dan terdakwa Dewi yang menyebut terlibat dalam proses penambangan ilegal di eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Batu Putih, Kolut.

Meski dalam fakta sidang, belum diketahui berapa metrik ton nikel yang dijual ke trader hasil penambangan ilegal tersebut. Dan sejauh mana keterlibatan nama-nama tersebut dalam proses pertambangan di eks PT PCM yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Namun, hal tersebut akan terungkap ketika kesaksian terdakwa Dewi dan beberapa terdakwa lainnya diberikan kesempatan untuk bersaksi mengenai posisi Timber dalam kasus ini.

Menyikapi pemerintaan Ketua Majelis Hakim, JPU Kejati segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut berkaitan pemanggilan Timber untuk dihadirkan ke sidang selanjutnya.

“Terkait permintaan Hakim, kami akan memanggil Timber untuk dihadirkan melalui surat yang akan kami kirim ke Kejari Kolut karena berkaitan wilayah hukum mereka disana,” singkat JPU Kejati Sultra, Ari.

Penulis: Yogi Nebansi

Artikel ini telah dibaca 749 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPTS Adukan Dugaan Pelanggaran Hauling PT Vale Ke Kejaksaan Tinggi Sultra

14 September 2026 - 15:36 WIB

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas

9 September 2026 - 17:53 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Trending di News