Sekilas.co.id – Nama mantan calon Wakil Bupati Kolaka, Timber disebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan Kolaka. Sejumlah kesaksian menyebut Timber, terlibat dalam proses penambangan ilegal di eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Batu Putih, Kolaka Utara (Kolut).
Dari fakta persidangan tersebut, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Arya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi Timber, pada sidang selanjutnya yang akan digelar, Rabu, 19 November 2025. Hal itu diungkapkan oleh Arya pada sidang, Senin 17 November 2025.
Tidak hanya Timber, Arya juga sebelum menutup proses persidangan juga meminta sejumlah nama yang disebut dalam persidangan untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
“JPU tolong untuk dihadirkan Timber dan beberapa nama lainnya di agenda sidang Rabu (19/11/2025). Termasuk Ko Andi,” kata Arya.
Timber dan beberapa nama lainnya termasuk Ko Andi diminta hadir tidak lain berkaitan dengan kesaksian beberapa saksi dan terdakwa Dewi yang menyebut terlibat dalam proses penambangan ilegal di eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Batu Putih, Kolut.
Meski dalam fakta sidang, belum diketahui berapa metrik ton nikel yang dijual ke trader hasil penambangan ilegal tersebut. Dan sejauh mana keterlibatan nama-nama tersebut dalam proses pertambangan di eks PT PCM yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Namun, hal tersebut akan terungkap ketika kesaksian terdakwa Dewi dan beberapa terdakwa lainnya diberikan kesempatan untuk bersaksi mengenai posisi Timber dalam kasus ini.
Menyikapi pemerintaan Ketua Majelis Hakim, JPU Kejati segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut berkaitan pemanggilan Timber untuk dihadirkan ke sidang selanjutnya.
“Terkait permintaan Hakim, kami akan memanggil Timber untuk dihadirkan melalui surat yang akan kami kirim ke Kejari Kolut karena berkaitan wilayah hukum mereka disana,” singkat JPU Kejati Sultra, Ari.
Penulis: Yogi Nebansi










