Sekilas.co.id – Warga Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, mempertanyakan legalitas pembangunan dan operasional jalan pengangkutan (hauling) serta dermaga (jetty) milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang berada di tengah kawasan permukiman. Selain mempersoalkan perizinan, masyarakat mengaku terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan yang dinilai menimbulkan gangguan lingkungan maupun sosial.
Jalan hauling dan jetty perusahaan tersebut dibangun di sekitar permukiman warga dan kawasan pesisir pantai dengan jarak yang disebut hanya puluhan meter dari rumah penduduk. Kondisi tersebut memicu keresahan karena aktivitas operasional perusahaan berlangsung berdekatan dengan lingkungan tempat tinggal masyarakat.
Sejumlah warga mengeluhkan meningkatnya polusi debu akibat lalu lintas kendaraan angkut milik perusahaan. Debu yang beterbangan setiap hari dinilai mengganggu kenyamanan dan dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Yang ada kita hanya makan debunya saja,” ujar seorang warga Desa Ulusawa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain polusi udara, warga juga mengaku terganggu oleh kebisingan kendaraan berat yang melintas setiap hari. Intensitas lalu lintas truk pengangkut dinilai meningkatkan potensi kecelakaan di kawasan permukiman.
Masyarakat juga menyoroti dugaan dampak lingkungan yang muncul akibat keberadaan infrastruktur tambang tersebut, mulai dari erosi tanah hingga potensi pencemaran perairan karena lokasi jetty berada di bibir pantai.
Tidak hanya persoalan dampak lingkungan, warga turut mempertanyakan proses perizinan pembangunan jalan hauling dan dermaga PT GMS. Mereka mengaku tidak pernah memperoleh sosialisasi secara terbuka mengenai rencana pembangunan maupun operasional fasilitas tersebut.
Menurut keterangan warga, mereka pernah diminta menandatangani sejumlah dokumen yang pada saat itu dipahami sebagai persetujuan pembangunan talud pemecah ombak. Namun belakangan, mereka mengetahui dokumen tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pembangunan dermaga perusahaan.
“Karena tidak ada transparansi dari pengurus, dokumen yang dibawa hanya 30 orang yang bertanda tangan,” ungkap salah seorang warga.
Warga menyebut hanya sebagian kecil masyarakat yang menandatangani dokumen tersebut. Meski demikian, pembangunan dermaga tetap berjalan tanpa adanya penjelasan lanjutan kepada masyarakat maupun pemerintah desa.
Masyarakat menduga rencana pembangunan yang semula dipahami sebagai fasilitas untuk kepentingan warga kemudian berubah menjadi dermaga operasional perusahaan.
Dalam keterangannya, warga juga mengungkap adanya informasi mengenai pemberian royalti dari operasional jetty kepada seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Laonti.
“Penerima royalti penuh pada jetty itu merupakan seorang tokoh masyarakat di Laonti yakni Herman Pambahako sebanyak Rp5.000 per metrik ton,” ungkap warga.
Menurut mereka, royalti tersebut tidak dinikmati secara merata oleh masyarakat yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.
Selain itu, warga menyebut jetty PT GMS yang sebelumnya sempat tidak beroperasi kini kembali digunakan dalam beberapa bulan terakhir.
“Ya, dari dua bulan lalu mereka gunakan dan sudah banyak kali pengapalan,” kata seorang warga melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/6/2026).
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi terhadap izin pembangunan dan operasional jalan hauling serta dua jetty milik PT GMS di Kecamatan Laonti.
Warga berharap instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek legalitas, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) terkait berbagai keluhan dan dugaan yang disampaikan masyarakat. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penulis: tim redaksi sekilas.co.id











