Sekilas.co.id – Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR Sultra) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi PT Tiran yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Desakan tersebut disampaikan karena perusahaan dinilai belum merealisasikan komitmennya membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter).
Koordinator AKAR Sultra, Eko Rama, mengatakan pembangunan smelter merupakan bagian penting dari implementasi kebijakan hilirisasi pertambangan yang terus didorong pemerintah. Menurutnya, hingga saat ini PT Tiran belum menunjukkan realisasi atas komitmen tersebut.
“PT Tiran hingga saat ini belum merealisasikan pembangunan smelter sebagaimana yang telah dijanjikan. Ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan hilirisasi yang sedang digaungkan pemerintah,” ujar Eko Rama dalam keterangannya.
Ia menilai keberadaan smelter bukan sekadar kewajiban perusahaan, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah.
Karena itu, AKAR Sultra meminta Kementerian ESDM tidak menerbitkan RKAB kepada PT Tiran sebelum terdapat kepastian mengenai realisasi pembangunan fasilitas pengolahan tersebut.
Menurut Eko Rama, penerbitan RKAB kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi komitmen pembangunan smelter berpotensi mencederai konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan hilirisasi industri pertambangan nasional.
“Kami meminta Menteri ESDM untuk tegas dan tidak memberikan RKAB kepada PT Tiran sebelum ada kejelasan dan realisasi pembangunan smelter. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap perusahaan yang tidak taat aturan,” tegasnya.
AKAR Sultra juga berpandangan bahwa apabila pemerintah tetap memberikan izin operasional lanjutan tanpa adanya komitmen nyata dari perusahaan, maka kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan daerah, baik dari aspek ekonomi maupun pengelolaan sumber daya alam.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap tata kelola sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara. AKAR Sultra juga tidak menutup kemungkinan menggelar aksi demonstrasi apabila tuntutan mereka tidak mendapat perhatian.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengawal kepentingan rakyat dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan,” tutup Eko Rama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak PT Tiran maupun Kementerian ESDM terkait desakan yang disampaikan AKAR Sultra. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











