Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 4 Jul 2026 00:29 WIB ·

Rokok Ilegal Merek Humer Diduga Kuasai Pasar Baubau


Rokok Ilegal Merek Humer Diduga Kuasai Pasar Baubau Perbesar

*Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sekilas.co.id – Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Salah satu merek yang disebut beredar luas di pasaran adalah Humer, yang diduga dipasarkan tanpa dilekati pita cukai resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Mencuatnya dugaan tersebut memicu desakan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap jaringan distribusi rokok ilegal yang diduga telah berlangsung secara terorganisasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok merek Humer diduga beredar di sejumlah kios dan toko di wilayah Kota Baubau. Produk tersebut disebut dipasarkan tanpa pita cukai resmi, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai.

Dalam informasi yang diterima redaksi, nama seorang pria berinisial H. Basri turut disebut sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam rantai distribusi rokok ilegal tersebut. Dugaan itu menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga menerima pasokan rokok ilegal sebelum kemudian didistribusikan ke sejumlah kios dan toko.

Namun demikian, hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari H. Basri mengenai informasi tersebut. Selain dugaan jaringan distribusi, pola pembongkaran barang juga disebut mengalami perubahan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas bongkar muat tidak lagi dilakukan secara terbuka pada siang hari maupun di gudang penyimpanan, melainkan berpindah ke lokasi-lokasi yang relatif sepi pada malam hari.

Sumber yang diperoleh media menyebut pola tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan aparat. “Karena pengawasan sekarang lebih ketat, mereka bergerak lebih hati-hati. Pembongkaran dilakukan malam hari dan transaksi tidak dilakukan di gudang atau rumah, tetapi di pinggir jalan yang sepi,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Maraknya dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai itu juga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum maupun instansi yang memiliki kewenangan di bidang cukai. Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Cukai, peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara Advocation Center, Ikhram, menilai dugaan peredaran rokok ilegal tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Jika benar terjadi peredaran rokok ilegal secara masif, maka persoalan ini harus diusut secara menyeluruh karena berpotensi merugikan negara,” ujarnya.

Menurut Ikhram, apabila dugaan adanya jaringan distribusi terorganisasi terbukti, aparat penegak hukum perlu mengungkap seluruh mata rantai distribusi, mulai dari pemasok hingga pihak yang diduga mengedarkan produk tersebut.
Ia juga meminta Kapolres Baubau yang baru segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.

“Apabila benar ada pihak-pihak tertentu yang terlibat, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Publik membutuhkan kepastian bahwa penegakan hukum berjalan secara objektif,” katanya.

Selain itu, Ikhram mendorong Polda Sulawesi Tenggara bersama instansi Bea Cukai melakukan operasi terpadu untuk memastikan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di wilayah Baubau maupun daerah lainnya di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, operasi pemberantasan rokok ilegal harus memberikan dampak nyata di lapangan dan tidak berhenti pada kegiatan seremonial.
Ia mengingatkan bahwa praktik peredaran rokok ilegal berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan perpajakan dan cukai.

Ikhram juga menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, pola distribusi rokok ilegal kini semakin berkembang. Produsen diduga semakin mudah membuka akses kepada berbagai pihak untuk menjadi distributor sehingga varian rokok ilegal yang beredar juga semakin banyak.

“Hal ini tidak boleh dibiarkan. Aparat kepolisian bersama Bea Cukai harus lebih berani mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal karena persoalan ini menyangkut kerugian negara,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk H. Basri, Kepolisian Resor Baubau, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, serta Kantor Bea Cukai yang berwenang. Redaksi akan memuat penjelasan atau klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1717 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekda Tersandung Kasus, Dugaan Asusila di Rumah Jabatan Mencuat, HMKS Desak DPRD Konsel Gunakan Hak Angket

13 July 2026 - 16:08 WIB

Polresta Kendari Ungkap Sederet Kasus Besar Mulai dari Curanmor, Narkoba, hingga Kejahatan Seksual

13 July 2026 - 15:42 WIB

APH Sultra Bersatu Tagih Janji DPRD Kendari Soal Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources

11 July 2026 - 23:23 WIB

Sultra Perkuat Posisi sebagai Pusat Peradaban Manusia

11 July 2026 - 23:16 WIB

Akuatik Buton Selatan Raih 2 Emas, Siap Bidik Prestasi Lebih Besar di Porprov

11 July 2026 - 23:11 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

11 July 2026 - 13:01 WIB

Trending di News