Sekilas.co.id – Kasus dugaan penyitaan rapor seorang siswa sekolah dasar untuk dijadikan jaminan utang orang tua memicu perhatian publik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Peristiwa ini menimpa seorang murid kelas IV SD Negeri 3 Baubau berinisial LK (9), yang diduga tidak menerima rapornya saat pembagian hasil belajar karena dokumen tersebut telah diambil oleh seorang anggota Bhayangkari berinisial S.
Dugaan tersebut mencuat setelah LK hanya menerima map kosong saat pembagian rapor pada Sabtu, 20 Juni 2026. Sementara itu, seluruh teman sekelasnya menerima rapor masing-masing sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Sulsel, rapor tersebut diduga dijadikan jaminan atas utang orang tua korban sebesar Rp2 juta.
Tante korban berinisial WA (39) mengungkapkan bahwa rapor keponakannya diduga telah diambil sejak tahun 2025. Menurut pengakuan yang diterimanya, S mengambil rapor tersebut atas inisiatif pribadi sebagai bentuk jaminan utang yang dimiliki ibu korban.
“Saya sudah konfirmasi sama ibu Bhayangkari itu, katanya inisiatif dia sendiri mengambil rapor dengan alasan utang piutang Rp2 juta untuk dijadikan jaminan. Yang berutang adalah ibu keponakan saya,” ujar WA, Kamis (25/6/2026), sebagaimana dikutip dari Detik Sulsel.
WA mengaku terkejut setelah mengetahui rapor keponakannya telah diambil dari sekolah. Ia menyebut pengambilan dokumen pendidikan tersebut dilakukan dengan cara mengaku sebagai tante korban.
Menurutnya, pihak sekolah seharusnya melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyerahkan dokumen penting milik peserta didik kepada pihak lain.
Ia juga menyayangkan tidak adanya konfirmasi kepada wali kelas maupun keluarga sebelum rapor diserahkan kepada orang yang mengaku sebagai kerabat siswa.
Kekecewaan keluarga semakin bertambah karena berbagai upaya mediasi yang dilakukan hingga kini belum membuahkan hasil. WA mengaku sedih melihat kondisi psikologis keponakannya yang mempertanyakan alasan dirinya tidak menerima rapor seperti teman-temannya.
“Keponakan saya sampai bertanya kenapa namanya tidak dipanggil untuk mengambil rapor. Setelah dicek ke wali kelas, ternyata di dalam map tidak ada rapornya,” katanya.
Menurut WA, persoalan utang piutang tidak seharusnya menyeret hak pendidikan seorang anak. Ia meminta agar rapor tersebut segera dikembalikan sehingga keponakannya dapat mengetahui hasil belajarnya dan melanjutkan pendidikan tanpa hambatan.
“Tolong kembalikan rapor keponakan saya. Utang piutang tidak ada hubungannya dengan anak ini. Dia mau lanjut sekolah dan ingin melihat nilainya. Kalau memang ada masalah utang, selesaikan di jalur yang semestinya,” tegasnya.
Karena tidak menemukan titik penyelesaian, WA akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Baubau pada Senin (22/6/2026). Laporan tersebut dibuat atas dugaan perampasan barang.
“Pihak sekolah seolah lepas tanggung jawab, padahal rapor itu hilangnya di sekolah. Sudah banyak upaya saya lakukan, tapi tidak ada titik temu, sehingga saya membuat laporan ke Polres,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Humas Polres Baubau IPTU Rino Asnan membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima pengaduan dari keluarga korban.
“Laporannya terkait rapor keponakannya yang diduga diambil oleh seorang ibu Bhayangkari. Saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Baubau,” kata Rino.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 3 Baubau, Wa Ode Siti Arabia, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, pihak media juga masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari S guna mendapatkan penjelasan terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak pendidikan anak yang dijamin oleh negara. Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan maupun keputusan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.











