Menu

Mode Gelap
 

News · 9 Jul 2026 19:22 WIB ·

Rapel Gaji 1.901 PPPK Paruh Waktu Provinsi Sultra Disalurkan


Gubernur Sultra Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka menyaksiskan proses verifikasi penyaluran gaji PPPK Paruh Waktu Provinsi Sulawesi Tenggara Perbesar

Gubernur Sultra Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka menyaksiskan proses verifikasi penyaluran gaji PPPK Paruh Waktu Provinsi Sulawesi Tenggara

*ASR Tegaskan Tak Boleh Ada Potongan

Sekilas.co.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menyerahkan rapel gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk periode Januari hingga Juni 2026. Penyerahan dilakukan secara tunai di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Kamis (9/7/2026).

Setiap PPPK menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan atau total Rp9 juta untuk enam bulan. Pembayaran dilakukan melalui bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) setelah seluruh proses verifikasi administrasi dinyatakan selesai. Sebanyak 1.901 PPPK Paruh Waktu mengikuti proses pembayaran tersebut. Rinciannya terdiri atas 1.694 pegawai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 109 pegawai dari Dinas Kehutanan, serta 98 pegawai dari Dinas Perhubungan.

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang hadir dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara. Ia mengaku bersyukur dapat bertemu langsung dengan para pegawai sekaligus menyampaikan bahwa pembayaran rapel gaji menjadi momentum penting setelah para PPPK menunggu lebih dari enam bulan sejak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada akhir Desember 2025.

“Alhamdulillah, hari ini gaji saudara-saudari dibayarkan langsung melalui bendahara masing-masing OPD. Ini merupakan momentum yang sangat bersejarah dan membahagiakan karena hak yang selama ini dinantikan akhirnya dapat diterima,” ujar Andi Sumangerukka.

Gubernur menjelaskan keterlambatan pembayaran rapel gaji terjadi karena adanya persoalan administrasi data kepegawaian. Ia mengungkapkan bahwa setelah menerima aspirasi dari perwakilan PPPK, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penelusuran terhadap data yang tersedia. Dari hasil pengecekan, hanya 738 PPPK yang tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara jumlah PPPK yang telah dilantik mencapai 2.641 orang.

Menurut Andi Sumangerukka, kondisi tersebut harus segera diselesaikan agar hak seluruh PPPK dapat dipenuhi. “Apa pun ceritanya, setelah saya melantik dan menerbitkan surat pengangkatan, maka hak mereka harus dipenuhi,” tegasnya.

Untuk memastikan pembayaran dapat dilakukan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran sekitar Rp34 miliar guna membayarkan rapel gaji selama enam bulan.

Dalam kesempatan itu, seorang perwakilan PPPK Paruh Waktu dari UPTD Penyeberangan Kendari–Wawonii Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan rasa syukur atas perhatian pemerintah terhadap para PPPK. Ia mengatakan, selama ini dirinya bersama rekan-rekannya tetap menjalankan tugas memberikan pelayanan transportasi kepada masyarakat meskipun pembayaran gaji masih menunggu proses administrasi.

Menurutnya, pencairan rapel gaji menjadi motivasi bagi para PPPK untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik. Sementara itu, Gubernur menegaskan bahwa gaji yang diterima para PPPK bukan sekadar penghargaan atas status sebagai aparatur sipil negara, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui pelayanan publik yang berkualitas.

“Setiap rupiah yang diterima berasal dari uang rakyat yang dikelola melalui APBD. Karena itu, seluruh PPPK harus membalas kepercayaan tersebut dengan meningkatkan kualitas pelayanan, disiplin kerja, profesionalisme, dan menunjukkan kinerja yang nyata,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN tidak menjadikan status kepegawaiannya sebagai zona nyaman. Sebaliknya, para aparatur diminta menjadi motor penggerak perubahan melalui inovasi, peningkatan kompetensi, penguasaan teknologi informasi, serta penerapan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam menjalankan tugas.

Selain menekankan peningkatan kinerja, Gubernur juga mengingatkan para PPPK agar memanfaatkan rapel gaji sebesar Rp9 juta secara bijaksana. Ia meminta para pegawai mendahulukan kebutuhan yang benar-benar penting, menyisihkan sebagian penghasilan untuk ditabung, serta menghindari perilaku konsumtif.

“Mari kita bekerja bersama sebagai sebuah tim, melayani dengan hati, berkarya dengan integritas, dan menghadirkan birokrasi yang semakin dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Sebelum proses pembayaran dimulai, Gubernur juga memberikan instruksi kepada seluruh petugas verifikasi dan bendahara agar tidak melakukan pemotongan dalam bentuk apa pun serta memastikan pembayaran dilakukan langsung kepada penerima tanpa diwakilkan.

Usai memberikan arahan, Andi Sumangerukka didampingi Penjabat Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta Ketua Tim Ahli Gubernur meninjau langsung proses verifikasi dan penyerahan rapel gaji. Gubernur berkeliling ke setiap meja verifikasi, berdialog dengan para penerima, sekaligus memastikan seluruh proses pembayaran berlangsung tertib, transparan, tepat sasaran, dan seluruh hak PPPK Paruh Waktu diterima secara utuh tanpa potongan.

Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memastikan pemenuhan hak aparatur berjalan sesuai ketentuan serta meningkatkan kepercayaan terhadap tata kelola birokrasi yang akuntabel.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1716 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekda Tersandung Kasus, Dugaan Asusila di Rumah Jabatan Mencuat, HMKS Desak DPRD Konsel Gunakan Hak Angket

13 July 2026 - 16:08 WIB

Polresta Kendari Ungkap Sederet Kasus Besar Mulai dari Curanmor, Narkoba, hingga Kejahatan Seksual

13 July 2026 - 15:42 WIB

APH Sultra Bersatu Tagih Janji DPRD Kendari Soal Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources

11 July 2026 - 23:23 WIB

Sultra Perkuat Posisi sebagai Pusat Peradaban Manusia

11 July 2026 - 23:16 WIB

Akuatik Buton Selatan Raih 2 Emas, Siap Bidik Prestasi Lebih Besar di Porprov

11 July 2026 - 23:11 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

11 July 2026 - 13:01 WIB

Trending di News