Menu

Mode Gelap
 

News · 7 Jan 2026 19:39 WIB ·

Rambah Hutan Lindung TPM Kena Sanksi Denda Administrasi


Rambah Hutan Lindung TPM Kena Sanksi Denda Administrasi Perbesar

*Tunggu Restu Pimpinan Gakkum Sultra Ogah Berkomentar

Sekilas.co.id – Demi sawit, PT Tani Prima Makmur (TPM) rusak hutan lindung Tongauna, tanpa izin. Tidak hanya merusak hutan lindung, TPM juga mengancam area persawahan masyarakat dengan menghadirkan kebun sawit.

Akibat dari ulahnya, TPM juga ternyata mendapatkan sanksi denda administratif dari satuan tugas (Satgas) Sawit dari Kementerian Kehutanan. Hal itu dibenarkan oleh Staf P2H Dinas Kehutanan Sultra, Ardi.

“Itu kan begini ada regulasi aturan terkait dengan pengawasan untuk PT Tani Prima Makmur dia sudah SK sanksi administrasinya sanksi denda itu di Gakkum kementerian bukan di kita. Untuk mengetahui sanksi denda itu di Gakkum,” ungkap Ardi.

Sanksi tersebut telah dikenakan, namun dirinya tidak bisa berkomentar banyak. Pasalnya, pihaknya (Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, red) tidak lagi dilibatkan dalam proses sebelumnya.

“Kemarin itu, sudah ada tim satgas terkait dengan sawit dari kementerian. Cuman, kita dinas kehutanan tidak dilibatkan juga,” tegasnya.

Atas hal itu, Ardi menyarankan agar mengetahui terkait dengan TPM agar langsung konfirmasi dengan Gakkum. Sementara itu, Komandan POS Gakkum Sultra, Makruf, mengatakan bahwa terkait SK sanksi administrasi tersebut ia tak berani memberikan keterangan sebelum diperintahkan izin pimpinannya.

“Saya bisa jawab ini. Tapi untuk dijadikan berita dan dimuat diberita saya harus izin pimpinan dulu. Pimpinan saya di Makassar,” kata Makruf.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran dari Lembaga Link Sultra, Muh. Andriansyah Husen. Ia mengungkapkan bahwa ktivitas perkebunan sawit milik PT TPM dengan luas lahan sekitar 167 hektare yang diduga tidak hanya berdampingan dan mengancam persawahan masyarakat, namun juga diduga memasuki kawasan hutan tanpa legalitas perizinan yang jelas.

Penulis: yogi nebansi

Artikel ini telah dibaca 710 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Kendari Salurkan Bantuan Pangan untuk 27.536 Keluarga, Penerima Meningkat Signifikan

18 March 2026 - 16:09 WIB

Sambut Idul Fitri, Gubernur Sultra Fasilitasi Ratusan Pemudik Tujuan Kendari–Bobong via Mudik Gratis

18 March 2026 - 16:02 WIB

Gaji dan THR Belum Terbayar, Kontrak Kerja PT Hillcon di Site PT AKP Terancam Putus

18 March 2026 - 15:57 WIB

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Trending di News