Menu ✖

Mode Gelap
 

News · 16 Mar 2026 16:43 WIB ·

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan


RDP DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara bersama pihak ST Nickel Resource dan sejumlah pihak terkait guna membahas aduan masyarakat Perbesar

RDP DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara bersama pihak ST Nickel Resource dan sejumlah pihak terkait guna membahas aduan masyarakat

Sekilas.co.id – Sepertinya aturan jalan raya di Sulawesi Tenggara hanyalah saran, bukan kewajiban. Aktivitas hauling ore nikel milik PT ST Nikel Resources kembali menjadi “bintang utama” dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (10/3/2026). Rapat ini seolah menjadi panggung pengulangan dosa-dosa lama yang sebelumnya sudah dikuliti di level Kota Kendari.

Berikut adalah catatan “prestasi” pelanggaran yang berhasil dirangkum dalam pertemuan yang melibatkan Komisi III, Komisi II, Dinas Perhubungan, BPJN, hingga Dinas ESDM tersebut:

Sopir “Buta Peta” dan Surat Jalan Sakti. Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, mengungkap temuan yang menggelitik logika. Berdasarkan investigasi di depan Kampus UMK, para sopir dump truck mengaku mengemudi tanpa tahu rute resmi.

Mungkin prinsip perusahaan adalah “Ikuti saja kendaraan di depanmu, niscaya kita sampai ke jetty.” Surat jalan dibekali, tapi peta rute dianggap aksesoris belaka. Sekitar 100 unit truk hilir mudik setiap malam, menciptakan konvoi “misterius” yang membuat pengawasan terlihat seperti sedang tidur siang.

Diet Tonase yang Gagal Total. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra menegaskan batas maksimal jalan adalah 8 ton. Namun, realitanya PT ST Nikel nampaknya sedang melakukan program “obesitas” muatan. Temuan, truk baru ditimbang di jetty, bukan di lokasi perusahaan.

Hasilnya, muatan melambung hingga 13 ton. Selisih 5 ton itu mungkin dianggap bonus bagi perusahaan, namun bagi infrastruktur jalan, itu adalah hukuman mati yang mempercepat kehancuran aspal dan mengancam nyawa pengguna jalan lain.

Dispensasi izin Ada, Kepatuhan Langka. Dinas Perhubungan Sultra mengonfirmasi bahwa izin dispensasi perusahaan masih berlaku hingga 21 April 2026. Tapi, izin hanyalah selembar kertas jika syarat utamanya—seperti optimalisasi jembatan timbang—diabaikan. Hebatnya, meski izin dikeluarkan lewat rekomendasi GAKKUM, implementasi di lapangan terlihat seperti “negara dalam negara” di mana aturan tonase hanya berlaku bagi mereka yang tidak punya akses hauling.

Bau BBM Subsidi dan CSR yang Gaib.Tak cukup soal jalan rusak, koalisi pemerhati hukum juga melempar isu yang lebih menyengat: dugaan penggunaan BBM Subsidi oleh armada hauling. Ditambah lagi, realisasi program CSR dan PPM yang dinilai masih bersifat “gaib” bagi masyarakat yang setiap malam harus menghirup debu dan menanggung risiko kecelakaan akibat truk-truk raksasa ini.

Sementara itu, Anggota Komisi III, Suwandi Andi, mengaku lelah melihat persoalan yang itu-itu saja. Sementara itu, Muh. Poli dari Fraksi PKS melontarkan pertanyaan yang memukul.”Kenapa mereka begitu berani melakukan kesalahan yang sama? Jangan sampai ada yang membekingi.” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi III, Aflan Zulfadli, akhirnya mengetuk palu wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang kumpul-kumpul formalitas, melainkan alat untuk membedah secara radikal seluruh rantai aktivitas PT ST Nikel Resources dan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS).

Jika Pansus ini benar-benar terbentuk dan bekerja, publik menanti apakah mereka berani memutus “urat nadi” pelanggaran ini, atau justru terjebak dalam drama berseri yang ujung-ujungnya hanya berakhir dengan teguran di atas kertas.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1223 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banding Diajukan, Proses Hukum Perkara Ruksamin Terus Berlanjut

31 October 2026 - 18:53 WIB

Demokrasi Bukan Ruang Intimidasi

29 October 2026 - 08:38 WIB

Jurni Pastikan NasDem Sultra Kehilangan Banyak Kursi pada Pemilu 2029: “Ali Mazi Menggali Kuburan Partai”

27 October 2026 - 12:57 WIB

Muaythai Kendari Gaspol TC, Bidik Juara Porprov Sultra 2026

22 October 2026 - 18:46 WIB

Praka DA Bantah Tuduhan Selingkuh dan Telantarkan Anak, Klaim Istri Ajukan Cerai Lebih Dulu

18 October 2026 - 11:40 WIB

Ridwan Badallah Wakili ASR di Tiongkok, Promosikan Kekayaan Bumi Anoa ke Panggung Dunia

17 October 2026 - 14:37 WIB

Trending di News