Sekilas.co.id – Diduga motif ekonomi seorang pengusaha properti berinisial AJ dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan pemalsuan akta cerai. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban AT, Iwan.
Iwan menuturkan bahwa kliennya mengalami kerugian baik secara moral maupun material akibat dugaan pemalsuan tersebut. “Klien kami dirugikan, pertama dari sisi nama baik. Kedua, ada kerugian finansial karena satu unit mobil digadaikan tanpa sepengetahuan klien saya,” ujarnya.
Iwan juga menjelaskan bahwa, akta cerai yang digunakan AJ merupakan rekayasa yang diperuntukan guna kepentingan pribadinya. Hal itu berdasar, rangkaian tanggal dalam dokumen cerai itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang benar.
“Akte terbit tertanggal 25 Agustus 2025 terbitnya kalau kita ketahui nya tanggal 20 November 2025 untuk pengajuan gugatan di pengadilan tertanggal 29 September 2025 dan terdaftar di SIPP pengadilan tanggal 2 Oktober 2025 kemudian proses persidangan di November 2025,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Pengadilan Agama Kendari terkait keabsahan akta cerai tersebut. Dari hasil konfirmasi, ditemukan bahwa dokumen akta cerai yang digunakan AJ tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Agama Kendari.
Selain itu, nama panitera yang tercantum dalam akta tersebut juga diketahui bukan pegawai yang bertugas di Pengadilan Agama Kendari. “Akta cerai yang kami lihat sangat kuat diduga palsu. Dari keterangan resmi pengadilan, dokumen itu tidak terdaftar di SIPP, dan panitera yang menandatangani akta tersebut tidak bekerja di sana,” katanya kepada media, Senin (1/12/2025).
Dengan demikian, akta cerai dinyatakan terbit sebelum gugatan didaftarkan, sebelum tercatat di SIPP, dan sebelum proses persidangan dimulai. Hal ini dinilai mustahil terjadi dalam prosedur peradilan resmi. Sementara itu, Pihak kuasa hukum telah melaporkan AJ ke Polda Sultra dan pelapor telah memberikan keterangan.
Penulis: admin









