Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 18 May 2026 16:27 WIB ·

Kejati Sultra Tegaskan Kasus Jembatan Cirauci II Inkrah, Burhanuddin Disebut Tak Terlibat


Kejati Sultra Tegaskan Kasus Jembatan Cirauci II Inkrah, Burhanuddin Disebut Tak Terlibat Perbesar

Sekilas.co.id – Sejumlah warga asal Kabupaten Bombana mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (18/5/2026), untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.

Kedatangan warga dilatarbelakangi keresahan sekaligus keingintahuan masyarakat mengenai status hukum perkara yang belakangan kembali menjadi sorotan publik.

Setibanya di Kantor Kejati Sultra, perwakilan warga diterima langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham, didampingi Asisten Pengawasan (Aswas), Teguh Ananto. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejati memberikan penjelasan rinci terkait proses hukum hingga putusan akhir perkara proyek Jembatan Cirauci II.

Kepada awak media, Muh. Ilham menegaskan perkara dugaan korupsi proyek tersebut sejatinya telah selesai diproses hingga tingkat pengadilan. Para terdakwa yang dinyatakan terlibat telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Sesuai penjelasan yang kami sampaikan kepada warga, berdasarkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Haji Burhanuddin tidak ada keterlibatan sama sekali dalam perkara ini,” tegas Muh. Ilham.

Ia menjelaskan, berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan, unsur tindak pidana secara bersama-sama dalam perkara tersebut hanya terbukti melibatkan pihak kontraktor dan subkontraktor yang memiliki kuasa dan tanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan proyek.

Menurutnya, tidak ada pihak lain yang dinyatakan turut terlibat dalam tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, Ilham menegaskan status inkrah perkara membuat tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan. Putusan hakim disebut bersifat final dan mengikat seluruh pihak.

“Keputusan itu sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum lainnya yang bisa diajukan maupun diproses terkait kasus ini,” pungkasnya.

Penjelasan resmi dari Kejati Sultra tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meredam keresahan yang berkembang di tengah masyarakat terkait penanganan perkara Jembatan Cirauci II.

Kasus ini sebelumnya kembali menjadi perhatian publik setelah muncul tuntutan dari sejumlah massa aksi yang meminta adanya penetapan tersangka baru dalam proyek pembangunan jembatan tersebut.

Penulis: tim redaksi Sekilas.co.id

Artikel ini telah dibaca 872 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekda Tersandung Kasus, Dugaan Asusila di Rumah Jabatan Mencuat, HMKS Desak DPRD Konsel Gunakan Hak Angket

13 July 2026 - 16:08 WIB

Polresta Kendari Ungkap Sederet Kasus Besar Mulai dari Curanmor, Narkoba, hingga Kejahatan Seksual

13 July 2026 - 15:42 WIB

APH Sultra Bersatu Tagih Janji DPRD Kendari Soal Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources

11 July 2026 - 23:23 WIB

Sultra Perkuat Posisi sebagai Pusat Peradaban Manusia

11 July 2026 - 23:16 WIB

Akuatik Buton Selatan Raih 2 Emas, Siap Bidik Prestasi Lebih Besar di Porprov

11 July 2026 - 23:11 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

11 July 2026 - 13:01 WIB

Trending di News