Sekilas.co.id – Dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar kembali menjadi perhatian publik di Sulawesi Tenggara. Kali ini, produk Cream NN Scrub dan Membahana Handbody diduga beredar di Kota Baubau dan menyeret nama seorang oknum anggota Bhayangkari Polres Baubau berinisial M.A, yang kini menjadi sorotan sejumlah pihak.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara yang meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas produk yang diduga beredar di masyarakat. Organisasi tersebut juga meminta agar dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas perdagangan produk kosmetik tersebut ditelusuri secara objektif dan transparan.
Koordinator AMAN Sultra, Firman Adhyaksa, menegaskan bahwa peredaran kosmetik tanpa izin edar merupakan persoalan serius karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat apabila produk yang dipasarkan tidak melalui pengawasan resmi dari lembaga berwenang.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka harus ada langkah tegas dari pihak terkait guna melindungi konsumen dari risiko penggunaan produk yang keamanan dan legalitasnya belum dapat dipastikan.
“Jika benar ada dugaan peredaran kosmetik ilegal, maka harus ada langkah tegas dari pihak berwenang. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat penggunaan produk yang tidak jelas keamanan dan legalitasnya,” ujar Firman dalam keterangannya.
Selain meminta penegakan hukum, AMAN Sultra juga mendorong instansi pengawas obat dan makanan untuk melakukan investigasi terhadap produk yang dimaksud. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan status izin edar, kandungan bahan yang digunakan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Firman menambahkan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan tanpa membedakan latar belakang ataupun status seseorang. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga seluruh dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta transparansi dan penegakan hukum yang objektif. Semua pihak harus memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tegasnya.
Dugaan peredaran kosmetik ilegal menjadi isu yang cukup sensitif karena berkaitan langsung dengan keselamatan konsumen. Produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar berpotensi mengandung bahan yang belum teruji keamanan maupun mutunya, sehingga dapat menimbulkan dampak kesehatan bagi pengguna.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang namanya disebut dalam sorotan tersebut maupun dari instansi terkait mengenai dugaan yang disampaikan AMAN Sultra. Karena itu, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan, investigasi, atau keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap dugaan peredaran produk kosmetik yang belum memenuhi ketentuan perizinan.











