Sekilas.co.id – Dugaan praktik penyalahgunaan dan peredaran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di Desa Maginti, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivis mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan distribusi BBM subsidi yang disebut telah berlangsung dalam waktu lama.
Desakan tersebut disampaikan Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara yang menilai praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa. Organisasi tersebut menduga terdapat pola distribusi yang terorganisir dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat penerima manfaat subsidi.
Ketua Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara, Ali Sabarno, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas distribusi BBM subsidi secara ilegal yang disebut berlangsung secara terbuka di wilayah Desa Maginti.
Menurutnya, informasi yang diterima menggambarkan adanya aktivitas penimbunan, pengangkutan lintas wilayah, hingga penjualan kembali BBM bersubsidi yang diduga dilakukan secara sistematis.
“Informasi yang kami terima menunjukkan adanya pola yang sistematis. Jika ini benar, maka bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk perampasan hak masyarakat yang berhak atas BBM subsidi,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Dalam laporan yang diterima organisasi tersebut, sorotan mengarah kepada seorang warga berinisial D yang oleh sebagian masyarakat disebut sebagai sosok yang diduga memiliki peran sentral dalam aktivitas distribusi BBM subsidi ilegal di wilayah tersebut. Namun demikian, Ali menegaskan bahwa informasi tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia menyebut, nama yang bersangkutan telah lama dikaitkan oleh warga dengan aktivitas distribusi BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan. Karena itu, aparat penegak hukum diminta melakukan pendalaman secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Selain itu, dugaan alur distribusi BBM subsidi ilegal disebut melibatkan pasokan dari beberapa wilayah, termasuk Wadolao dan Desa Pajala. BBM tersebut diduga ditampung sebelum kembali diedarkan untuk kepentingan komersial di luar skema subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, Ali mengingatkan bahwa seluruh informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi melalui proses hukum yang objektif. Namun ia menilai lambannya respons aparat berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jika praktik ini benar berlangsung hingga puluhan tahun, maka pertanyaannya bukan hanya siapa pelaku, tetapi juga siapa yang membiarkan. Ini yang harus diusut secara menyeluruh,” katanya.
Para aktivis menilai Desa Maginti telah menjadi salah satu wilayah yang rawan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu distribusi energi kepada masyarakat yang berhak serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Atas dasar itu, mereka mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra untuk membentuk tim investigasi khusus guna menelusuri dugaan tersebut. Penyelidikan diharapkan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Desakan juga ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara agar memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Penanganan kasus seperti ini tidak boleh setengah hati. Publik berhak tahu, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ali.
Selain langkah penegakan hukum, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Muna Barat juga dinilai perlu diperketat. Para aktivis menilai tanpa pengawasan yang efektif, praktik serupa berpotensi terus berulang dan semakin sulit dikendalikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.











